Pengemudi Go-Jek dan Grab Bike Banyak yang Kena Tilang

Pengemudi Go-Jek ikut sidang tilang di PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 18 September 2015 pagi hingga siang terlihat disesaki ratusan orang. Mereka datang ke pengadilan untuk menjalani sidang tilang.

Pantauan VIVA.co.id, terlihat banyak pengendara jasa layanan Go-Jek dan Grab Bike ikut menjalani sidang tilang tersebut.

Entah apa yang membuat para sopir ojek online ini bisa ditilang. Padahal, diketahui, salah satu syarat untuk bisa bergabung dengan perusahaan ojek online adalah sang sopir harus taat pada rambu- rambu lalu lintas.

Lippo Gandeng Grab Jadi Kurir Matahari Mal

Nyatanya, hal tersebut ternyata tak sepenuhnya dilakukan oleh para pengemudi ojek online itu.

Pria yang hanya mau disebutkan inisialnya H (30) warga Rempoa, Ciputat, Jakarta Selatan yang diketahui merupakan salah seorang driver Go-Jek mengaku ditilang oleh anggota polisi lalu lintas (polantas) saat tengah memutar balik di depan kawasan Senayan, Jakarta, tepatnya di depan gedung Televisi Republik Indonesia(TVRI).

Penderitaan Sopir Bajaj Semenjak Ada Gojek dan GrabBike

Dia menjelaskan, saat itu ia hendak beristirahat di kawasan Senayan, tempat ia bersama driver Go-Jek yang lain mencari penumpang.

"Saya abis nganter dari Ciputat ke Pejompongan, dari arah Pal Merah lewat TVRI, saya mau stay di Senayan. Di depan TVRI ada putaran balik kan mas, banyak yang muter di situ, eh tau- tau ditilang deh sama yang lain di situ. Untung lagi enggak bawa penumpang," katanya di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Ayah satu orang anak ini menjelaskan, penilangan tersebut adalah kali pertama dirinya ditilang selama berseragam Go-Jek. "Tadi ngambil tilang bayar Rp150 saya mas. Surat Izin Mengemudi (SIM) saya ditahan akibat tilang itu," kata dia.

Salah satu pengemudi Grab Bike, MM, mengaku terkena tilang di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dirinya mengaku ditilang polisi karena menerobos palang rel kereta disaat sudah menutup di kawasan Senen pada hari Rabu, 16 September 2015 lalu.

"Tetap bisa narik kok, kan ada surat tilang, lagian abis itu saya tidak ngelanggar peraturan lagi," kata dia.

Bahkan, kata dia, sebelum ke PN Jakpus pagi ini, dirinya masih sempat mengangkut penumpang. Akibat hal tersebut, dirinya kini harus mengantre cukup panjang untuk mengambil surat- surat mengemudinya yang ditahan.

Pasalnya, ratusan orang terlihat memenuhi sidang tilang di PN Jakpus tersebut.
"Ini pagi saya udah dapat Rp300 ribu. Baru kali ini saya ditilang, kesiangan saya nih gara- gara narik dulu sampai ramai seperti ini. Saya yang ditahan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) nya," lanjut dia. (ren)

Transportasi Umum Berbasis Online Perlu Koperasi
Logo Grab Indonesia.

Grab Mengaku Makin Perkasa di Indonesia

Grab, bahkan mengaku lebih bersinar ketimbang Uber dan Gojek.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2016