Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
- Pertengkaran yang melibatkan dua orang anak SD, sampai berujung meninggal dunia, ternyata terjadi di jam belajar. Hal ini menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan Jakarta Selatan untuk memberikan sanksi kepada guru.
Kasus pertengkaran di sekolah yang melibatkan
Noor Anggra Ardiansyah (8),
dan R (8)
bocah kelas II SDN 07 Pagi Kebayoran Lama Utara
, sehingga menyebabkan korban Ardi meninggal dunia tidak hanya akan mengusut dari segi pidana tapi juga administrasi karena diduga ada kelalaian pihak guru. Selain unsur pidana, yang akan diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan, pihak Sudin Pendidikan Jakarta Selatan juga akan mengusut kasus ini.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Jakarta Selatan, Nasrudin, menegaskan bahwa peristiwa perkelahian dua murid kelas 2B SDN 07 Kebayoran Lama Utara terjadi di jam belajar. Dikatakannya, akan ada guru yang terkena sanksi apabila terbukti lalai dan menyalahi prosedur.
"Kalau nanti terbukti ada kelalaian atau kesalahan prosedur maka akan dikenakan sanksi. Bisa berupa pemberhentian Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sampai pemberhentian sebagai PNS," ujarnya.
Sementara, Krisna Saputra (12), teman korban, mengaku saat kehilangan Ardi yang selalu menjadi teman bermain yang baik. Ia mengaku sedih teman sepermainanya meninggal dunia.
"Dia baik. Lagi main bola saya suka dibeliin es plastik sama dia," kata Krisna mengenang Ardi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara, Krisna Saputra (12), teman korban, mengaku saat kehilangan Ardi yang selalu menjadi teman bermain yang baik. Ia mengaku sedih teman sepermainanya meninggal dunia.