Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
- Pertengkaran yang melibatkan dua orang anak SD, sampai berujung meninggal dunia, ternyata terjadi di jam belajar. Hal ini menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan Jakarta Selatan untuk memberikan sanksi kepada guru.
Kasus pertengkaran di sekolah yang melibatkan
Noor Anggra Ardiansyah (8),
dan R (8)
bocah kelas II SDN 07 Pagi Kebayoran Lama Utara
, sehingga menyebabkan korban Ardi meninggal dunia tidak hanya akan mengusut dari segi pidana tapi juga administrasi karena diduga ada kelalaian pihak guru. Selain unsur pidana, yang akan diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan, pihak Sudin Pendidikan Jakarta Selatan juga akan mengusut kasus ini.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Jakarta Selatan, Nasrudin, menegaskan bahwa peristiwa perkelahian dua murid kelas 2B SDN 07 Kebayoran Lama Utara terjadi di jam belajar. Dikatakannya, akan ada guru yang terkena sanksi apabila terbukti lalai dan menyalahi prosedur.
Namun, Nasrudin mengaku, sejauh ini dia baru mengetahui beberapa potongan informasi terkait kasus ini. Yang pasti diketahuinya, kejadian ini terjadi saat jam pelajaran sekolah.
Nasrudin mengatakan, usai pemakaman korban siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya akan kembali menanyai para guru. Salah satunya untuk mengetahui guru atau wali kelas mana saja yang ada di lokasi saat perkelahian terjadi.
"Kalau nanti terbukti ada kelalaian atau kesalahan prosedur maka akan dikenakan sanksi. Bisa berupa pemberhentian Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sampai pemberhentian sebagai PNS," ujarnya.
Baca Juga :
Dari Lukisan, Kasus Ayah Cabuli Anak Terungkap
Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan
Dia tetap diwajibkan membayar denda Rp250 ribu.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :