Ini Wilayah di DKI dengan Ongkos Penghulu Paling Mahal

Pasangan tertua menunjukkan buku nikah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dyah Ayu Pitaloka
VIVA.co.id
Musim Menikah di Kepulauan Seribu Telah Tiba
- Pernikahan adalah hal yang spesial bagi setiap pasangan. Momen pernikahan yang sejatinya dilakukan satu kali dalam seumur hidup pastinya akan dipersiapkan dengan sebaik mungkin.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

Waktu, hari, tanggal, bulan, tahun yang dianggab baik akan dicari. Gelontoran biaya yang tidak sedikit, rela dikeluarkan.
Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23


Usai Hari Raya Idul Adha adalah salah satu waktu yang paling dicari untuk melangsungkan sebuah pernikahan.

Tapi,  tahukah anda, daerah mana yang membutuhkan biaya yang cukup mahal demi berlangsungnya sebuah akad nikah?


Dalam ketentuan Pemerintah, Kepulauan Seribu masuk dalam tipologi Kepulauan membebankan biaya tambahan untuk transportasi bagi penghulu sebesar Rp1juta.

 

Kepala Seksi (Kasie) Bimas Islam, Kementrian Agama Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Safrudin, mengatakan, di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terdiri dari dua wilayah Kecamatan yakni, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.


Dua kecamatan itu meliputi enam wilayah kelurahan yang tersebar di 11 gugusan pulau-pulau kecil berpenghuni.


Namun, sementara ini, di Kabupaten Kepulauan Seribu baru ada dua kantor urusan agama (KUA). Kantor KUA berada di Kecamatan Seribu Selatan tepatnya di Pulau Tidung. Sementara satu KUA lainnya berada Kecamatan Seribu Utara di yakni Pulau Harapan.


"Hal inilah yang mendorong tingginya biaya pernikahan bagi masyarakat Kepulauan Seribu yang tinggal di luar dua wilayah Kecamatan tersebut, akibat adanya tambahan beban biaya transportasi" kata Safrudi kepada
VIVA.co.id
, Jum'at 25 September 2015.


Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru nomor 48 tahun 2014 pengganti PP 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengatur biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yakni gratis nol rupiah jika proses nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), pada hari dan jam kerja dan membayar biaya Rp600.000 jika proses nikah dilakukan diluar KUA atau diluar hari dan jam kerja. 


Jadi jika masyarakat Pulau Seribu menikah di luar KUA dan atau dil uar waktu kerja KUA akan dikenakan biaya Rp600.000 sesuai PP 48/2014. Tambahan biaya transportasi juga dibebankan jika kemudian ada warga di luar Pulau Harapan dan Pulau Tidung sebagai pusat Pemerintahan Kecamatan.


KUA Kepulauan Seribu juga belum memiliki kapal boat untuk kemudahan operasional kantor. 


"Ya kalau merunut aturan Pemerintah sebesar Rp1 juta untuk biaya menyebrang antar pulau jauh-dekat karena Kepulauan Seribu masuk dalam tipologi Kepulauan," kata Safrudin.


Dia mencontohkan, untuk Kecamatan Seribu Selatan yang pusat Pemerintahan Kecamatannya berada di Pulau Tidung, jika ada warga Pulau Pari, beban biaya transportasi yang dibebankan sebesar Rp600.000, untuk Pulau Untung Jawa Rp800.000.


Sementara beban biaya di luar Pulau Harapan, sebagai pusat Pemerintahan Kepulauan Seribu Utara, ke Pulau Kelapa Dua Rp200.000, ke Pulau Panggang mencapai Rp700.000 dan Rp.1 juta untuk Pulau Sabira dari Pulau Harapan.


"Jadi jika diasumsikan warga Pulau Untung Jawa yang ingin menikah diluar KUA Kecamatan Pulau Tidung dan atau jam kerja KUA, biaya menikahnya sesuai PP 48/2014 sebesar Rp600.000 ditambah biaya transportasi penghulu Rp600.000. Jadi Rp1.2 juta untuk biaya pencatatan KUA saja, biaya ini memang lebih ringan jika dibanding mereka (calon pengantin) dari luar Pulau yang datang ke KUA kecamatan tersebut,"ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya