- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Deny Mahesa, kuasa hukum Muhammad Prio Santoso, terdakwa pembunuh Dedeuh alias Tata Chubby, mengatakan kliennya tidak pernah berniat membunuh. Menurut dia, pasal yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebelumnya jauh dari peristiwa sebenarnya.
Demikian pernyataan Deny dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 September 2015. Majelis Hakim menggelar sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Mpih alias Tata Chubby dengan menghadirkan terdakwa Muhammad Prio Santoso (24).
Seharusnya, lanjut Deny, pasal yang tepat diberikan untuk kliennya adalah pasal 351, mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Prio tidak mempunyai niat sama sekali untuk membunuh Dedeuh," kata Deny.
Saat itu, Prio lanjut Deny memang murni untuk menikmati jasa Dedeuh sebagai Pekerja seks komersial (PSK) dan lantaran tidak puas, maka Prio hanya menyiksa korban karena juga lantaran selalu diledek bau badannya.
Untuk tuntutan lain seperti pasal pencurian, Deny menjelaskan Prio tidak berniat mencuri, itu dibuktikan dari jumlah uang Dedeuh yang diambil Prio, serta beberapa benda elektronik Dedeuh yang dibawanya masih utuh, tidak ada yang dijual Prio.
"Kalau berniat nyuri kan pasti dijual. Barang-barang ini malah disimpan Prio dan ditempatkan di suatu tempat. Tujuannya bukan mencuri, namun karena posisi barang-barang itu ada di depan korban, maka Prio berniat mengamankan saja," kata dia. (ren)