Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Pembunuhan terhadap warga Kalideres, Jakarta Barat, Putri Nur Fauziah, terbilang keji. Bagaimana tidak, selain dibunuh, bocah yang baru berusia 9 tahun, itu juga diduga diperkosa.
Lantas, hukuman apa yang menanti sang penjahat?
Baca Juga :
Begini Cara Agus Panggil Putri ke Dalam Bedeng
Baca Juga :
Pembunuh Anak dalam Kardus Diteriaki 'Iblis'
"Kami bentuk tim yang solid untuk mengungkap kasus ini. Mohon doa restu, polisi bisa segera menemukan pelaku dan mengajukan ke pengadilan," kata dia.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka juga mendatangkan tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan guna mengejar pelaku.
"TKP pertama identifikasi mayat, saya datangkan Puslabfor. Olah TKP kedua, kami ingin melihat kemungkinan pelaku, keluar masuk pelaku. Sebab, jalan di sana tidak bisa dilewati roda empat, hanya pejalan kaki dan roda dua," kata dia.
Halaman Selanjutnya
"Kami bentuk tim yang solid untuk mengungkap kasus ini. Mohon doa restu, polisi bisa segera menemukan pelaku dan mengajukan ke pengadilan," kata dia.