Ini Ancaman Hukuman untuk Pembunuh Putri

pusara makam Alm. Putri Nur Fauziah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Pembunuhan terhadap warga Kalideres, Jakarta Barat, Putri Nur Fauziah, terbilang keji. Bagaimana tidak, selain dibunuh, bocah yang baru berusia 9 tahun, itu juga diduga diperkosa.


Lantas, hukuman apa yang menanti sang penjahat?


"Kami menerapkan pasal berlapis, pembunuhan, UU tentang Perlindungan Anak, pasal 76 C, 76 D, junto 80, 81, ancaman hukuman 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam perbincangan dengan
Ungkap Pembunuhan Putri, Krishna Jadi Idola Warga Rawalele
tvOne
, Minggu, 4 Oktober 2015.
Begini Cara Agus Panggil Putri ke Dalam Bedeng


Pembunuh Anak dalam Kardus Diteriaki 'Iblis'
Rudy menegaskan bahwa proses penyidikan terus mereka laksanakan. Untuk memperkuat, polisi juga membentuk tim gabungan yang terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polsek Kalideres.

"Kami bentuk tim yang solid untuk mengungkap kasus ini. Mohon doa restu, polisi bisa segera menemukan pelaku dan mengajukan ke pengadilan," kata dia.


Sejauh ini, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka juga mendatangkan tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan guna mengejar pelaku.


"TKP pertama identifikasi mayat, saya datangkan Puslabfor. Olah TKP kedua, kami ingin melihat kemungkinan pelaku, keluar masuk pelaku. Sebab, jalan di sana tidak bisa dilewati roda empat, hanya pejalan kaki dan roda dua," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya