Sadis, Bocah di Depok Disiksa Hingga Dicukur Paksa

Ilustrasi/Anak korban ledakan bom
Sumber :
  • VIVA.co.id/http://www.dw.de

VIVA.co.id - GA, bocah perempuan 10 tahun itu hanya bisa meringis kesakitan, menahan perihnya luka yang nyaris memenuhi kaki dan tubuh mungilnya. Bocah malang ini diduga mengalami penyiksaan yang cukup berat yang dilakukan oleh ayah tiri.

Beratnya siksaan yang dialami bocah malang ini, terlihat dari kondisi fisiknya yang kurus. Bahkan, berat badan GA seperti anak usia lima tahun. Padahal, usianya telah 10 tahun.

Hal ini diakui polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, GA telah mengalami siksaan selama tiga bulan. Ironisnya, siksaan yang diterima GA, biasanya hanya karena masalah sepele. Tak hanya dipecut dan dihajar, pelaku juga tega mencukur paksa rambut korban secara asal.

"Biasanya hanya ,karena korban minta makan dan nonton tv. Ibunya tidak tahu, karena pelaku melakukan aksinya setiap ibu korban sedang di luar (kerja)," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Senin 5 Oktober 2015.

Kasus ini mencuat ,setelah sejumlah warga Jalan Haji Japat, Sukmajaya Depok, yang tak tega dengan kondisi GA, melaporkan perbuatan keji itu ke polisi. Oleh beberapa tetangga, GA pun dibopong ke untuk proses penyelidikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok.

Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan

"Saat kami lihat kondisi (korban) memang cukup memprihatinkan. Ada banyak luka di tubuh dan kaki. Menurut pengakuan, korban juga dipecut pakai gesper oleh pelaku," kata Teguh.

Tak butuh waktu lama, setelah melakukan visum dan pemeriksaan sejumlah orang saksi, polisi akhirnya meringkus ayah tiri korban berinisial C dari tempat persembunyiannya di kawasan Sukmajaya, Depok.

Atas perbuatannya, polisi pun menjerat pria nganggur itu dengan pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Ancamannya bisa mencapai 10 tahun penjara," ucap Teguh. (asp)

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Dia tetap diwajibkan membayar denda Rp250 ribu.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016