Polda Metro: Agus Tersangka Pencabulan, Bukan Pembunuh PNF

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, Agus saat ini statusnya hanya sebagai tersangka pencabulan terhadap saudari T (15), belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan PNF (9), bocah yang tewas dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat.


"Malam ini saudara A ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, bukan sebagai tersangka pembunuhan kasus PNF, karena kami belum mempunyai alat bukti minimal dua alat bukti, kami baru satu alat bukti," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat dinihari, 9 Oktober 2015.


Satu alat bukti itu, kata Krishna hanya hasil tes DNA korban yang cocok dengan DNA Agus.


"Diperiksa ulang DNA di DVI Cipinang, kalau terafirmasi, kami tetap merangkai kesesuaian berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) kasus ini, ada tujuh saksi lagi yang diperiksa anak-anak," ungkap Krishna.


Untuk korban yang pernah dicabuli Agus adalah anak berusia 15 tahun berinisial T. Korban mengaku pernah dikunci tiga kali dikamar itu dan tiga kali dicabuli.

Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili

"PNF kita belum dapatkan keterangan apakah salah satunya menjadi korban pencabulan si A, dari 13 anak korban pencabulan," tutur Krishna.
Remaja Pencabul Anak di Garut Koleksi 200 Video Porno


Nyawa Putri Melayang di Tempat Seharusnya Dia Bermain
Dengan ditahannya A sebagai tersangka pencabulan, lanjut Krishna, pihak kepolisian mempunyai waktu cukup untuk menyelidiki kasus PNF.

"Kalau tidak ditahan bisa kabur, si A melakukan perbuatan cabulnya pada Juni 2015. Kami juga mendapatkan cerita saudari Y pernah menjadi korban bahkan sampai hamil dan digugurkan," ujarnya.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya