Sumber :
- M Iqbal
VIVA.co.id
- Keluarga PNF, seorang gadis kecil yang dibunuh dengan keji oleh Agus Darmawan, mengaku bisa sedikit bernafas lega atas ditetapkannya Agus sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Meski begitu, kerabat dan keluarga PNF meminta pihak kepolisian untuk bisa membuktikan kembali siapa dalang di balik pembunuhan keji tersebut selain tersangka Agus.
Baca Juga :
Pembunuh Anak dalam Kardus Diteriaki 'Iblis'
"Mungkin kita prediksi pelakunya bisa lebih dari tiga orang. Untuk (motif) dendam kita juga belum tahu pasti. Kita semua serahkan ke polisi saja untuk menangani kasus ini," kata dia.
Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan dan pemerkosaan. Ada beberapa alat bukti yang dihadirkan yakni satu unit sepeda motor milik pelaku Yamaha Mio nopol B 3039 BTP.
Motor ini yang dipakai pelaku untuk menjemput PNF saat pulang sekolah. Kemudian, tungku untuk membakar barang bukti, seprei, topi, dan sarung bantal. Di dalam barang bukti tersebut terdapat DNA milik Agus dan PNF.
Agus akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP UU No 35 Tahun 2009. Sebelumnya, dalam kasus pencabulan yang disangkakakan padanya, ia sudah dikenakan pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi sebelumnya telah mengambil sampel DNA yang ada di kaos kaki korban yang ternyata 99 persen identik dengan DNA Agus. Dalam waktu dekat, polisi masih akan melakukan pemeriksaan psikologis pelaku dan melengkapi berkas perkara.
Halaman Selanjutnya
Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan dan pemerkosaan. Ada beberapa alat bukti yang dihadirkan yakni satu unit sepeda motor milik pelaku Yamaha Mio nopol B 3039 BTP.