Sumber :
- VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kebakaran di ruang produksi Deodorant Parfum Spray (DPS), PT Mandom Indonesia Tbk, Jalan Irian Blok PP, Kawasan Industri MM 2015, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka pertama AH, dan ST. Dua orang ini yang harus bertanggung jawab terhadap ledakan tersebut," ujar Direktur Kriminal Umum, Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krisha Murti, di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu 14 Oktober 2015.
Baca Juga :
Kebakaran Melanda Permukiman di Jakarta Timur
Tersangka AH saat ini sudah ditahan oleh penyidik kepolisian. Namun, untuk tersangka ST, belum ditahan dan dimintai keterangan karena berada di luar negeri.
"Kami akan terbitkan surat panggilan, dan nanti (jika) tidak datang pada panggilan kedua, kami akan terbitkan
red notices
(permintaan pencarian tersangka/terdakwa yang melarikan diri ke negara lain," ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tersangka AH saat ini sudah ditahan oleh penyidik kepolisian. Namun, untuk tersangka ST, belum ditahan dan dimintai keterangan karena berada di luar negeri.