Pengusaha yang Ditangkap KPK Bawa Sabu Cuma Direhabilitasi

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Stefanus Harry Jusuf (41), pengusaha yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan anggota DPR RI, Dewie Yassin Limpo saat ini diserahkan ke Pusat Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika (BNN) di Lido, Jawa Barat.

Harry memang terbukti membawa sabu seberat 0,67 gram saat operasi tangkap tangan KPK tersebut di daerah Kelapa Gading.

"Untuk yang bersangkutan sudah diserahkan ke rehabiltasi BNN Lido pada Jumat 23 Oktober 2015 karena dirinya memang terbukti membawa 0,67 gram sabu dan dalam persyaratan jika barang bukti tersebut direhabilitasi karena yang bersangkutan hanya pemakai," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto di Mapolda Metro Jaya, Senin 26 Oktober 2015.

Eko menjelaskan, sampai saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus ini dan mencari siapa pemasok sabu ke Harry.

"Kami masih kembangkan, sementara yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu dari sebuah diskotek M di Jakarta, nanti kita cari siapa pemasok sabu tersebut," kata Eko.

Mendapati Informasi bahwa sabu tersebut dari sebuah diskotek, Eko menambahkan, dirinya akan melakukan penyelidikan ke diskotek tersebut.

"Kan sekalian juga mendukung program pak Gubernur dan DPRD yang ingin memberantas peredaran narkoba di dalam diskotek," lanjut dia.

Sebelumnya, pengusaha bernama Stefanus Harry Yusuf (41) yang ikut diperiksa terkait operasi tangkap tangan KPK terbukti membawa dan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

KPU Didesak Beri Kejelasan Status Dewie Yasin Limpo

(ren)

KPU Bantah Persulit Proses PAW Dewie Yasin Limpo
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said

Sidang Dewie Yasin Limpo, KPK Hadirkan Menteri ESDM

Sudirman Said mengaku mengenal Dewie Yasin di Komisi VII DPR.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2016