KPK Periksa Anggota Komisi VII soal Kasus Dewie Yasin Limpo

Dewie Yasin Limpo (tengah) jadi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Terkuak! SYL Juga Modalin Cucunya Sunatan Pakai Duit Korupsi di Kementan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi pada Selasa 12 Januari 2016. Bambang diperiksa terkait kasus yang menjerat tersangka Dewie Yasin Limpo.

Pernah Ditangkap KPK Terjerat Kasus Suap, Abah Anton Daftar Lagi Pilwali Malang Lewat PKB

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ketika dikonfirmasi, Selasa 12 Januari 2016.
Hard Gumay: Sandra yang akan Menyerah dan Memilih Berpisah


Dewie Yasin Limpo yang merupakan adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka atas kasus penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Dewie saat ditangkap KPK merupakan anggota Komisi VII dari Fraksi Hanura yang memang mengurusi soal energi.


Selain Bambang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Jarman. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Dewie.


KPK telah menetapkan setidaknya lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua. Kelimanya diamankan dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta.


Pada  Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK menyita sejumlah dokumen, telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.


Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya