Isi Dakwaan Pengusaha Penyuap Dewie Yasin Limpo

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setyadi Jusuf, bersama dengan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lrenius Adii didakwa bersama-sama memberikan suap kepada anggota Komisi Vll DPR, Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo.

Suap yang diberikan kepada Dewie Yasin Limpo mencapai 177.700 dolar Singapura dan bertujuan untuk memuluskan proyek pembangunan pembangkit listrik.

"Supaya Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk Pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan lrenius dan Setiady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 11 Januari 2016.

Jaksa menyebut perbuatan lrenius dan Setyadi itu merupakan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Jaksa menuturkan, awal tindak pidana ini bermula saat lrenius selaku Kepala Dinas ESDM mengupayakan untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat untuk membangun pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.

Jaksa menyebut bahwa lrenius sempat membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik tersebut yang ditujukan kepada Menteri ESDM, Sudirman Said dan ditembuskan pada Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM serta Panitia Anggaran Komisi Vll DPR.

Guna memperlancar pengurusan proposal tersebut, lrenius kemudian bertemu dengan Dewie Yasin Limpo di Gedung DPR, atas bantuan sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso alias lne. Pada pertemuan itu, lrenius meminta bantuan Dewie untuk mengupayakan anggaran tersebut sekaligus memberikan proposal usulan bantuan dana. Atas permintaan tersebut, Dewie menyanggupinya.

Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP)antara Komisi Vll DPR dan Kementerian ESDM pada tanggal 30 Maret 2015, Dewie mengenalkan lrenius kepada Sudirman Said dan Rida Mulyana selaku Dirjen EBTKE.

Ketika itu, Dewie mengatakan bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik. Mendengar hal tersebut, Sudirman Said menyarankan agar lrenius memasukan proposal ke Kementerian ESDM.

"Setelah pertemuan itu, Dewi Aryaniliza alias Dewie Yasin Limpo meminta kepada terdakwa l (Irenius) agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran dan hal tersebut disanggupi oleh terdakwa l," kata Jaksa.

Sebagai tindak lanjut, lrenius memasukan proposal pembangunan pembangkit listrik ke Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Pertengahan Juli 2015, lne atas perintah Dewie menanyakan mengenai dana pengawalan kepada lrenius. Namun lrenius menyampaikan bahwa dana tersebut belum siap.

Ine kembali menghubungi lrenius pada Agustus 2015, namun kali ini menyampaikan agar lrenius memperbaiki proposal yang diajukannya agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2012. Proposal yang telah direvisi itu kemudian diserahkan lrenius kepada Rida Mulyana.

Pada 28 September 2015, pertemuan kembali digelar antara lrenius, lne, Dewie serta Bambang Wahyuhadi di Plaza Senayan, Jakarta. "Dewie kembali meminta terdakwa l (lrenius) agar menyiapkan dana pengawalan sebesar 10% dari anggaran yang diusulkan, dimana terdakwa l menyampaikan akan mengupayakannya," kata Jaksa.

Pada 11 Oktober 2015, lrenius menanyakan perkembangan pengajuan proposal kepada lne, namun lne mengatakan agar lrenius menyiapkan dana pengawalan terlebih dulu. lrenius lantas mengatakan pada lne bahwa ada pengusaha, yakni Setyadi yang siap menyediakan dana dengan syarat ada jaminan perusahaannya akan menjadi pelaksana pekerjaannnya.

Dua hari kemudian, lrenius dan lne mendatangi Kementerian ESDM untuk menanyakan perkembangan proposal. Namun diperoleh informasi bahwa proyek pembangkit listrik hanya bisa dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang elektronik di Kementerian. Irenius lantas meminta bantuan lne agar mengupayakan melalui dana Tugas Pembantuan (TP) dengan harapan pelelangan dapat dilakukan di tingkat kabupaten.

Permintaan itu kemudian disampaikan lne kepada Dewie dan Bambang, dan atas hal tersebut Dewie akan membicarakannya dengan Rida. Sehari setelahnya, lne mendapat lnformasi dari Bambang bahwa Dewie akan membicarakan dengan anggota Banggar Komisi Vll, sekaligus menyampaikan adanya mekanisme penganggaran melalui dana aspirasi sebesar Rp50 miliar, untuk itu dana pengawalan yang harus disiapkan lrenius sekitar Rp2 miliar.

Atas lnformasi tersebut, lrenius meminta Setyadi selaku pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan dana. Hal tersebut disanggupi Setyadi dengan syarat ada jaminan perusahaannya menjadi pelaksana proyeknya.

Pertemuan kembali digelar pada 18 Oktober 2015 di Restoran Bebek Tepi Sawah Mal Pondok lndah. Pada pertemuan itu dihadiri oleh lrenius, Setyadi, Dewie, lne, Bambang serta Tefanus Harry Jusuf.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa Setyadi bersedia memberikan dana pada Dewie sebesar 7% dari anggaran yang diusulkan, namun dengan syarat apabila dia gagal menjadi pelaksana proyek maka uang harus dikembalikan. Dewie lantas meminta Setyadi menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan APBN 2016 melalui lne.

Sebagai tindaklanjut, lrenius beserta Setyadi, lne dan juga Stefanus dan Jemie melakukan pertemuan di Cafe Palm Plaza Senayan pada 19 Oktober 2015. Kemudian disepakati bahwa dana pengawalan sebesar Rp1,7 miliar akan diberikan keesokan harinya dalam bentuk dolar Singapura.

Uang sebesar 177.700 dolar Singapura akhirnya diserahkan Setyadi kepada lne di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading Jakarta Utara pada 20 Oktober 2015. Sebagai jaminan, dibuat surat pernyataan bahwa uang akan dikembalikan jika Setyadi gagal menjadi pelaksana pekerjaan. Pada pertemuan itu, Setyadi juga memberikan uang pada lrenius dan lne masing-masing sebesar 1.000 dolar Singapura.

Kasus Dewie Yasin Limpo Segera Disidangkan

"Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, terdakwa l dan terdakwa ll serta Rinelda Bandaso alias lne ditangkap oleh petugas dari KPK," kata Jaksa.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo

KPU Didesak Beri Kejelasan Status Dewie Yasin Limpo

Hingga kini Dewie belum digantikan posisinya di DPR.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016