Sumber :
- writetoreel.com
VIVA.co.id - Seorang pemuda di Kota Bekasi, Jawa Barat, diadukan kepada polisi oleh orangtua pacarnya. Pemuda itu dituduh menyetubuhi kekasihnya.
Pemuda itu berinisial PDP (25 tahun), warga Harapan Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Sedangkan kekasihnya berinisial TCS (19 tahun). PDP mendekam di sel penjara Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bekasi sejak 19 Mei 2015.
Ayah PDP, Victor Pangkerego, telah mengusahakan penyelesaian perkara itu melalui musyawarah dengan keluarga TCS. Dia dan istrinya pun siap bertanggung jawab dan menikahkan anaknya dengan TCS. Begitu juga dengan segala biaya pernikahan jika keluarga TCS menyetujui.
Tetapi, kata Victor, keluarga TCS menolak upaya damai itu dan berkukuh melanjutkan proses hukum di pengadilan. Sidang atas perkara itu sudah digelar sebanyak enam kali dan yang termutakhir pada Selasa kemarin, 27 Oktober 2015.
Ayah TCS diketahui bekerja sebagai dosen pada Indonesian Banking School di Jakarta. Dia melaporkan PDP dengan tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur sesuai Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Victor mengaku bahwa istrinya sangat syok sejak anaknya dipenjara. Dia malu, sedih, dan tak henti menangis melihat anaknya berada dipenjara. PDP pun harus kehilangan pekerjaannya, karena sudah lebih lima bulan dibui.
Aneh, Empat Narapidana Ini Justru Tak Mau Keluar Penjara
Padahal, waktu penahanan mereka telah selesai.
VIVA.co.id
8 Agustus 2016
Baca Juga :