Alasan Polisi Belum Menangkap Tiga Pembunuh Vina Cirebon

Vina: Sebelum 7 Hari
Sumber :
  • Istimewa

Cirebon – Tiga tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki warga Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam, hingga kini belum mampu ditangkap anggota kepolisian.

Delapan Tahun Berlalu, Linda Kerasukan Arwah Vina Lagi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap, belum tertangkapnya tiga pelaku lantaran masih terkendala identitas asli mereka.

Sejak 2016 silam, saksi yang diperiksa mengaku tidak mengetahui identitas asli tiga pelaku pembunuhan Vina tersebut.

Datangi Komnas HAM, Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Minta Jaminan Trauma Healing dan Restitusi


Source : Ist

Hal yang sama juga disampaikan delapan orang rekan pelaku yang sudah ditangkap dan dijatuhi vonis penjara.

Hotman Paris Cs Bakal Dampingi Linda Jalani Pemeriksaan Kasus Vina oleh Polda Jabar Hari ini

"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," ujar Abraham kepada wartawan, Selasa 15 Mei 2024.

Terkait beredarnya kabar yang menyebut bahwa salah satu dari pelaku merupakan anak anggota polisi, Abraham membantahnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan, sesungguhnya salah satu korban, yang merupakan pacar Vina yakni Eki adalah anak anggota kepolisian.

“Artinya, justru salah satu korban (Eki) adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelakunya,” jelas Abraham.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina kembali jadi sorotan usai film yang diadaptasi dari kasus tersebut berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang pada 8 Mei 2024 lalu di bioskop.

Korban Vina dibunuh usai disetubuhi oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016 silam. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap 8 orang dari 11 pelaku.

Tujuh orang tersangka divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Sementara, seorang tersangka dipenjara delapan tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya