Sumber :
- VIVAnews/Adri Prastowo
VIVA.co.id
- Tim polisi dari unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk tersangka pelaku penipuan SMS dengan modus 'mama minta pulsa'. Tersangka dibekuk di kampung halamannya di jalur trans Sulawesi, Malili, Sulawesi Selatan.
Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Herry menjelaskan, Tersangka dibekuk kepolisian saat mengemudikan mobil Toyota Avanza bernopol DD 8312 XY. Saat disergap, tersangka sedang bersama istrinya, yang berinisial Her, dan anaknya.
"Saat ini, tersangka masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya untuk pengembangan kasus," lanjut dia.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap delapan orang komplotannya yang beroperasi di Cianjur, dan sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat.
Dalam aksinya, para pelaku menyebarkan SMS yang isinya seolah-olah si penerima SMS mendapatkan undian berhadiah dari salah satu bank. Korban yang tergiur dan terpancing untuk menghubungi nomor telepon yang dicantumkan pada SMS tersebut akan dipandu ke ATM yang ujungnya malah mentransfer uang ke rekening tersangka. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Saat ini, tersangka masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya untuk pengembangan kasus," lanjut dia.