- Istimewa
VIVA.co.id - Permasalahan penembokan rumah Deni Akung (41) oleh warga Kompleks Bukit Emas Bintaro yang mengatasnamakan warga peduli perumahan bukit emas, belum menemukan kesepahaman untuk penyelesaian masalah ini.
Tembok dengan tinggi sekitar 2 meter di depan rumah Deni di Jalan Cakra Negara Blok E No 7 RT 1/15 Komplek Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan, masih berdiri kokoh.
Kuasa hukum Deni Akung, Djalu Arya Guna, mengatakan sudah melayangkan surat permintaan pembongkaran tembok tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 2 November 2015.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi dan ketidakjelasan tanggapan atas surat mereka.
"Belum ada konfirmasi dari Pemprov DKI Jakarta atas surat kami," ujar Djalu Arya Guna saat dihubungi di Jakarta Selatan, Senin, 9 November 2015.
Djalu Arya Guna menambahkan akan kembali melayangkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk somasi untuk pembongkaran tembok yang sudah berdiri kokoh di depan rumah Deni Akung selama sepekan.
"Hari ini mau kami layangkan surat somasi kepada Pemprov DKI. Waktu somasi satu minggu juga. Surat pertama sudah kami layangkan. Kami kasih (waktu) lebih kurang 1 minggu dari hari ini," kata Djalu.
Surat berbentuk somasi kepada Pemprov DKI Jakarta itu dibuat hari ini lantaran belum ada tanggapan atas surat pertama yang telah dilayangkan oleh Deni melalui kuasa hukumnya tersebut.
"Hari ini dibuat, mungkin dikirim sore ini atau besok. Antara itulah, kalau nggak hari ini besok," tuturnya. (ase)