Penggugat Ahok Rp100 Miliar Lapor ke Polda Metro

Yusri
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ahok dilaporkan atas pasal 310 dan 311 KUHP atas tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan yang tertuang dalam nomor LP/ 5405/ XII/ 2015/ PMJ/ Dit reskrimum tertanggal 16 Desember 2015 dengan pelapor atas nama Yusri Isnaeni (32).

"Saya datang ke sini untuk melaporkan Ahok terkait sudah dipermalukan nama baik dan difitnah oleh Ahok," ujar Yusri di SPKT Polda Metro Jaya. Rabu 16 Desember 2015.

Yusni menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Ahok yaitu, pada saat dirinya mau mempertanyakan langsung kepada Ahok tentang KJP (Kartu Jakarta Pintar).

"Saat itu saya nanya tentang KJP, kenapa saya belanja ke empat sampai kelima kali dipersulit, dibilang offline terus dari pusat," kata Yusni.

Kemudian, lanjut dia, ada yang menyarankan KJP dicairkan dulu, baru bisa dibelikan pakaian seragam sekolah anak.

"Bukan menerima jawaban atas pertanyaan saya, Ahok langsung mengatakan 'ibu maling, ibu maling, ibu maling' sambil menunjukan tangan ke wajah saya dan muka beliau merah setelah itu bilang ke ajudan 'catat namanya penjarakan saja'. Setelah itu hati saya sedih, kalau mau nangis, tapi sudah tahan. Setelah itu dia pergi," ujar dia.

Yusri menuturkan, mendapatkan perlakuan seperti itu dirinya tidak terima,"Saya harus laporkan. Sebagai perempuan saya tidak terima dan harus dilaporkan. Ahok harus meminta maaf kepada saya secara umum," tuturnya.

Sementara itu, perwakilan dari Posko Advokasi Pendidikan Jakarta Utara sekaligus pendamping Yusri, Alexandra mengatakan, pelaporan ini untuk pembelajaran terhadap para penguasa agar tidak semena-mena terhadap rakyat.

"Ini siapapun, bukan hanya rakyat kecil, tukang bajaj, tukang jamu atau siapa pun, apalagi bu Yusri janda, dia tidak boleh menghina tanpa dasar bukti yang benar," katanya.

Selain menuntut Ahok untuk meminta maaf, Alexandra menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar atas tindakan semena-mena Ahok.

"Tuntutan bu Yusri pertama, meminta pada Ahok meminta maaf secara publik. Kalau perlu rapat di balaikota terbuka dan meminta maaf. Kedua, tuntutan ganti rugi Rp 100 miliar atas tindakan berbuat semena-mena meneriakan maling. Padahal dia hanya mau menanyakan kepada Gubernur 'kok KJP seperti ini' tapi Ahok meneriaki maling," ujar Alexandra.

Alexandra menyebut, akibat kejadian tersebut, Ibu Yusri mendapatkan dampak psikologi yang sangat besar.

"Karena kejadian tersebut sampai dia dicemooh tetangganya. Anaknya hampir tidak disekolah karena malu. Dampak psikologis sangat besar. Tuntutan sebesar itu untuk pelajaran jangan sampai mencederai rakyat kecil," kata dia. (ren)

Hadapi Ibu Penggugat Rp100 Miliar, Ahok Santai

(ren)

Yusri Isnaeni

Ibu Penggugat Ahok Rp100 Miliar, Nasibnya Kini

'Sampai saat ini, saya masih sakit hati dan kesal.'

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2016