Sumber :
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan melarang pengoperasian transportasi berbasis online seperti Gojek dan sejenisnya. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berpendapat lain.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, Gojek tidak bisa diberantas seperti halnya ojek konvensional. Keberadaan keduanya membantu mobilitas masyarakat.
"Anak sendiri tidak mau diakui, itu aja masalahnya. Faktanya ada ojek (konvensional) enggak? Bisa tidak diberantas? Orang mau hidup kaya gitugimana?" ujar Ahok di Museum Fatahillah Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Asalkan tidak melanggar aturan lalu lintas, kata Ahok, pihaknya tidak akan menindak Gojek maupun ojek konvensional.
"Yang penting, ojek jangan melanggar aturan. Yang naik pakai helm, kan orang-orang ketolong pakai ojek. Kami sih harus ikut aja. Kami enggak akan tindak kalau enggak salah. Itu saja," ucap Ahok.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan pelarangan transportasi berbasis online karena operasi layanan transportasi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang (UU).
"Itu penegasan saja dari pemerintah, karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga pengoperasian tersebut dilarang," ujar Djoko.
Disamping itu, pelarangan dilakukan merespons banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Gojek, Grabbike dengan moda transportasi lain. Hal ini, menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. (asp)
Baca Juga :
Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun
Baca Juga :
Terseret Kereta 15 Meter, Driver Gojek Selamat
Asalkan tidak melanggar aturan lalu lintas, kata Ahok, pihaknya tidak akan menindak Gojek maupun ojek konvensional.
"Yang penting, ojek jangan melanggar aturan. Yang naik pakai helm, kan orang-orang ketolong pakai ojek. Kami sih harus ikut aja. Kami enggak akan tindak kalau enggak salah. Itu saja," ucap Ahok.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan pelarangan transportasi berbasis online karena operasi layanan transportasi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang (UU).
"Itu penegasan saja dari pemerintah, karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga pengoperasian tersebut dilarang," ujar Djoko.
Disamping itu, pelarangan dilakukan merespons banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Gojek, Grabbike dengan moda transportasi lain. Hal ini, menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. (asp)
Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda
Rekan mereka dipukuli pengemudi ojek pangkalan di depan ITC Depok.
VIVA.co.id
6 Agustus 2016
Baca Juga :