Dilarang Kemenhub, Ini Jeritan Hati 'Driver' Gojek

Sumber :
  • ANTARA/Abriawan Abhe
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan pengoperasian layanan transportasi dengan pesanan berbasis aplikasi aplikasi seperti Uber, Gojek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek, yang sudah marak beroperasi sejak 2011. Salah satu driver Gojek, Maldin Juat Tambuna, mengaku  belum mengetahui adanya pelarangan tersebut.


"Wah saya belum dengar mengenai larangan tersebut," ujar Maldin kepada
VIVA.co.id
, Jumat, 18 Desember 2015.

PPAD Tuding Pemerintah Bocor Alus dan Masuk Angin

Dia menuturkan, pelarangan tersebut bukan merupakan solusi untuk perbaikan transportasi umum.
Pengemudi Gojek di Balik Hancurnya Blue Bird di Tanah Abang


10 Ribu Mobil Pribadi Berbasis Online Padati Jakarta
"Semua ada positif dan negatifnya, kalau banyak positifnya kenapa dilarang?" kata Maldin.

Untuk masalah UU yang belum mengatur transportasi ojek berbasis aplikasi dan sejenisnya, Maldin mengungkapkan, masalah UU bisa direvisi.


"UU kan bisa direvisi dan diubah, kenapa tidak mengubah supaya legal transportasi aplikasi? Kalau memang ada larangan
yah
diatur saja," ungkapnya.


Dia pun mengeluhkan peraturan tersebut karena banyak yang tergantung dari pekerjaan ini.


"Menteri bisa kasih lapangan pekerjaan enggak kalau
ngelarang?
 Apalagi kendaraan umum tidak ada yang benar. Gojek ada kan karena masyarakat suka juga, kalau masyarakat enggak suka enggak mungkin ada. Masyarakat pas enggak ada Gojek naik kendaraan umum bisa dua sampai tiga kali naik kendaraan umum, tapi pas ada Gojek jadi lebih efisien waktu," ucapnya.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan pelarangan itu karena operasi layanan transportasi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang (UU).


"Itu penegasan saja dari pemerintah karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum. Sehingga pengoperasian tersebut dilarang," ujar Djoko kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis malam, 17 Desember 2015.


Ia mengatakan, pelarangan ini dilakukan merespon banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Gojek, Grabbike dengan moda transportasi lain. Hal ini, menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.


"Dengan terkoordinirnya Gojek/Grabbike mmenyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya