Diana 'Dikurung' Asuransi Jiwasraya, Ahok Angkat Tangan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Instagram @basukibtp
VIVA.co.id
Ini Penjelasan Jiwasraya Soal Penyitaan Rumah di Kebon Sirih
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menganggap keluarga Diana bersalah dalam peristiwa sengketa antara keluarga itu dengan perusahaan asuransi, PT Asuransi Jiwasraya.

Keluarga Diana diketahui menempati rumah yang terletak di Jalan Taman Kebon Sirih, Kampung Bali, sebagai peninggalan keluarganya yang telah menempati rumah sejak tahun 1946.

Suami Diana Patah Tulang Gara-gara Dikurung

Meski demikian, surat kepemilikan dari rumah yang terletak di kawasan Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, saat ini diketahui dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya.

PT Asuransi Jiwasraya mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah itu yang berlaku selama 30 tahun sejak tahun 1994.

Ternyata Polisi Melihat Saat Preman Jiwasraya Kurung Diana

Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, keluarga Diana seharusnya meninggalkan rumah, saat PT Asuransi Jiwasraya memintanya keluar dan memberi sejumlah ganti rugi. Kepemilikan PT Asuransi Jiwasraya atas tanah juga telah diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau kata putusan MA, yang menang (berhak atas tanah) adalah pemegang surat (PT Asuransi Jiwasraya), yang enggak pegang surat (keluarga Diana) harus keluar rumah," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa 12 Januari 2016.

Meski demikian, Ahok mengatakan, bukannya menuruti permintaan pemilik sah tanah, keluarga Diana malah bersikeras tinggal, karena menganggap besaran ganti rugi tidak sesuai.

Pihak PT Asuransi Jiwasraya akhirnya melakukan eksekusi dengan merantai pintu gerbang rumah pada Rabu 6 Januari 2016.

Pada hari Jumat 8 Januari 2016, keluarga Diana meminta pertolongan kepada Ahok dengan mengirim surat elektronik. Meski demikian, Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI angkat tangan dalam masalah itu dan tak bisa ikut campur jika masalah yang dialami warga terkait kasus hukum dengan pihak swasta (di luar lembaga pemerintah).

"Kalau persaingan hukum, kita enggak bisa ikut campur," ujar Ahok.

Apalagi, Ahok mengatakan, putusan hukum atas kepemilikan tanah oleh PT Asuransi Jiwasraya yang dikeluarkan MA bersifat berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Ahok mengatakan, satu-satunya bantuan yang bisa diberikan DKI adalah tindakan mediasi. Ahok meminta Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede turun tangan.

Terkait tindakan penguncian dari luar yang dilakukan eksekutor, Ahok mengatakan, pihak kepolisian harus turun tangan, karena hal itu membuat keluarga Diana terkurung di rumah yang berdiri di atas tanah sengketa.

"Dia mesti gugat, dia mesti lapor polisi kalau seperti itu," ujar Ahok.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya