Diana 6 Hari Dikurung 'Preman' Suruhan PT Asuransi Jiwasraya

Kondisi Rumah Diana
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Keluarga Diana mengaku sudah dikurung di dalam rumah mereka di Jalan Taman Kebon Sirih, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sejak 6 hari lalu.

Diana mengatakan, ia dan keluarganya tak bisa keluar rumah sejak 6 Januari 2016 lalu setelah sekelompok orang yang disebutnya sebagai preman menggembok pintu rumah dan pagar rumahnya.

"Waktu hari Rabu itu, jam 08.00 WIB pagi, ada ratusan orang manjat pagar rumah saya. Habis itu, pagar, jendela semua mereka segel. Mereka gembok dari luar, dan jendela mereka paku. Pintu juga mereka paku. Padahal, waktu itu ada polisi juga sama Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan rumah saya,"ujar Diana, Selasa 12 Januari 2016.

Dia mengaku sangat heran dengan cara Perusahaan BUMN itu. Karena menurutnya nekat mengambil rumahnya dengan cara yang tidak benar.

Dia mengaku memang sempat ada sengketa tanah dan bangunan bekas peninggalan Belanda. Tapi, katanya, ia sekeluarga telah menempati persil (tanah dan bangunan) secara turun temurun dari kakeknya, R.Moh.Moechsin.

"Sejak Desember tahun 1946, kami telah membayar sewa bulanan persil ke Kantor Administrasi Belanda, yaitu Kantor NV.Administratiekantoor Klaasen & Co Batavia. Kita juga sudah melakukan SKPT ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat. Namun, pihak BPN mengatakan bahwa saya telah kalah cepat melakukan sertifikasi tanah, dan karena tanah eks Belanda menjadi tanah negara," ujarnya.

Menurutnya, cara yang dilakukan pihak PT Asuransi Jiwasraya telah menyalahi aturan. Katanya, kasus yang awalnya bersifat perdata, malah jadi dibuat oleh mereka menjadi kasus pidana.

"Mereka main kasar. Orang-orang itu pasti suruhan mereka. Mereka main kasar, main hakim sendiri. Kasus perdata tapi mau dipidanakan," ujarnya.

Pengurungan yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya itu mencuat setelah Diana mengadukan kasus itu ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, karena telah dikurung PT Asuransi Jiwasraya di dalam rumahnya di Jalan Taman Kebon Sirih, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelumnya Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI pada dasarnya tak bisa ikut campur permasalahan hukum yang melibatkan antara kedua pihak.

"Apalagi saya baca di berita, putusan hukumnya sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa 12 Januari 2016.

Hanya saja, Ahok mengatakan, Wali Kota Jakarta Pusat tetap harus melakukan mediasi. Karena tindakan pengurungan dinilai tidak tepat dan menyengsarakan keluarga Diana.

"Dia (keluarga Diana) mesti lapor polisi juga, mesti gugat kalau dikasih tindakan seperti itu," ujar Ahok. (one)

Suami Diana Patah Tulang Gara-gara Dikurung

Diana dikurung

Ini Penjelasan Jiwasraya Soal Penyitaan Rumah di Kebon Sirih

Rumah dan tanah tersebut adalah milik Jiwasraya selama 30 tahun.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016