- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI pada dasarnya tak bisa ikut campur permasalahan hukum yang melibatkan antara kedua pihak.
"Apalagi saya baca di berita, putusan hukumnya sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa 12 Januari 2016.
Hanya saja, Ahok mengatakan, Wali Kota Jakarta Pusat tetap harus melakukan mediasi, karena tindakan pengurungan dinilai tidak tepat dan menyengsarakan keluarga Diana.
"Dia (keluarga Diana) mesti lapor polisi juga, mesti gugat kalau dikasih tindakan seperti itu," ujar Ahok.
Pertikaian antara keluarga Diana dengan PT Asuransi Jiwasraya telah membuat keluarga Diana terkurung di rumahnya sejak Rabu lalu, 6 Januari 2016. PT Asuransi Jiwasraya memenangkan sengketa hak kepemilikan tanah dari rumah yang ditinggali keluarga Diana.
Rumah keluarga Diana berlokasi di Jalan Taman Kebon Sirih, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pada Rabu 6 Januari 2016, PT Asuransi Jiwasraya dibantu oleh aparat kepolisian melakukan eksekusi dengan merantai gerbang rumah Diana.
Keluarga Diana sempat mengirimkan sebuah surat elektronik kepada Ahok, meminta bantuan atas masalah yang dihadapi.
(asp)