DKI Pertajam Sanksi Pengembang Nakal di Wilayah Reklamasi

Suasana pengerjaaan proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pluit, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah alias Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dalam Raperda yang akan mengatur wilayah reklamasi tersebut, sanksi terhadap pengembangan nakal akan dipertajam.

Wakil Badan Legislasi Daerah DPRD DKI, Marry Hotma mengakui telah ada bangunan yang dikomersilkan di wilayah reklamasi tersebut. Padahal, baik nilai pajak maupun Hak Guna Bangunan (HGB) wilayah itu belum diatur.

Namun, lanjut dia, baik Pemda DKI dan DPRD belum bisa memberi sanksi kepada  pengembang karena belum mempunyai payung hukum.

"Kita lihat ke lapangan memang di salah satu pulau sudah ada kondominium, namun kita belum bisa menindak karena mereka berlindung di balik Keppres izin reklamasi, makanya nanti di perda ini akan diatur juga sanksi-sanksi," ujar Marry usai menggelar rapat dengan Pemda DKI terkait persiapan Raperda di Gedung DPRD Jakarta, Jumat 5 Februari 2016.

Di sisi lain, Marry pun meminta kepada Pemda DKI untuk mempersiapkan berbagai hal pendukung seperti berasan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tata pemerintahan dan sebagainya.

Dia pun meminta masyarakat tidak curiga dengan Raperda yang disebut akan menguntungkan pengembang. Sebaliknya Raperda ini disusun untuk mengatur pengembang di wilayah reklamasi tersebut.

"Sebab kalau tidak di atur mereka punya Keppres izin reklamasi sebagai payung hukum, makanya kita bikin perda karena ini berada di wilayah Pemda DKI," kata dia.

Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang kini dikenal dengan istilah 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta', dilakukan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Kemudian, Pemerintah Provinsi DKI menindaklanjuti Keppres dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

Selanjutnya, teknis reklamasi berupa ketentuan pembuatan daratan, baru dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Puncak, Cianjur).

Proyek Reklamasi Utara Jakarta sendiri mencakup 17 pulau dengan total 5100 hektare.

'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Tokoh Agama Hindu Dukung Reklamasi Teluk Benoa Duduki DPRD Bali

Aktivis Anti Reklamasi Teluk Benoa Dilaporkan ke KIP

Pelaporan terkait transparansi keuangan organisasi tersebut.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016