3 Poin Ini Ungkap Jessica Tak Meracun Mirna Pakai Sianida

Mirna semasa hidup berfoto bersama suaminya.
Sumber :
  • Facebook Mirna Salihin

VIVA.co.id – Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka kematian Wayan Mirna Salihin yang diajukan Jesscia Kumala Wongso melalui kuasa hukumnya sudah berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan gugatan.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Dalam sidang itu, kuasa hukum Jessica menuangkan alasan sebanyak 21 poin tentang apa yang menjadi dasar untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Di 21 alasan itu, ada tiga poin khusus yang memaparkan bahwa Jessica bukanlah pelaku penabur sianida ke kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin pada Rabu 6 Januari 2016 di Restoran Olivier, Thamrin, Jakarta Pusat.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Alasan itu diungkapkan di poin ke 16 hingga 18 dalam berkas permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan kuasa hukum Jessica di hadapan hakim PN Jakarta Pusat.

Kuasa hukum menyebutkan, pemohon dalam hal ini Jessica, tidak berbuat meracuni kopi dengan sianida.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

'Bahwa pemohon sama sekali tidak berbuat meracuni kopi dengan sianida, Rabu 6 Januari 2016 di meja nomor 54 di Kafe Olivier. Pemohon dalam peristiwa tersebut tidak meracuni, sama sekali tidak melakukan' tertulis dalam poin 16.

Kuasa hukum Jessica memaparkan, berdasarkan hasil laboratorium Mabes Polri, diketahui terdapat 15 gram sianida dalam setiap liter air. Dan dengan jumlah itu, kuasa hukum Jessica berkeyakinan sangat berbahaya dan mematikan. Tapi, buktinya teman Wayan Mirna, Hani yang juga meminum kopi di gelas Mirna tidak meninggal.

'Menurut Mabes Polri racun sianida tersebut 15 gram perliter. Ini racun sangat dahsyat, mengapa teman Wayan Mirna, Hani minum kopi yang sama ternyata tidak tewas, padahal pegawai juga tidak tewas. Ada apa dengan semua itu?'tertulis di poin 17.

Dengan dasar itu, kuasa hukum Jessica berkeyakinan, kepolisian tidak memiliki bukti kuat Jessica melakukan perbuatan pidana di kasus itu.

'Tidak ada bukti kuat dan konteks kelakukan pemohon melakukan  peristiwa pidana mengeluarkan sidanida di Kafe Olivier,' seperti tercatat di poin ke 18.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya