Pria Ini Tega Gagahi Adik Ipar Selama Setahun

Korban perkosaan?Ilustrasi.
Sumber :

VIVA.co.id – Tak tahan diperkosa, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Depok, Jawa Barat, akhirnya lapor polisi. Ironisnya lagi, pada polisi, korban mengaku sudah tak terhitung melayani nafsu birahi Ty, yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri.

img_title Pemuda Sorong Perkosa Wanita di Pinggir Jalan, Kecam Pembubaran Retret Pelajar Kristen

Nasib tragis itu dialami S, remaja 14 tahun, asal Cilodong, Depok. Pelaku kerap menggaulinya saat rumah dalam keadaan sepi. Awalnya, siswi berparas cantik ini sempat menolak ketika diajak bercinta dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun karena diancam, korban akhirnya pasrah. Kejadian ini terjadi saat rumah kosong," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, kepada VIVA.co.id, Rabu, 24 Februari 2016.

img_title Nafsu Membuncah, Pemuda Sorong Nekat Perkosa Wanita di Pinggir Jalan

Rupanya, Ty tak puas hanya sekali melakukan perbuatan dosa itu. Ia pun mencari cara agar bisa terus menggagahi tubuh korban.

"Yang bersangkutan mengaku sudah tak terhitung berapa kali dicabuli, katanya sejak 2014. Pelaku kerap memaksanya dengan ancaman akan menyebar foto korban ke teman-temannya. Karena itulah korban takut," ujar Teguh.

img_title Alissa Wahid Sentil Fadli Zon soal Pernyataan Perkosaan Massal 98: Gus Dur Bantu Korban ke Luar Negeri

Namun akhirnya, S memberanikan diri mengadu ke orang tua. Dari sanalah, kasus itu terbongkar, dan Ty akhirnya diciduk polisi.

"Berawal dari adanya laporan tindak asusila maka kami langsung melakukan penyelidikan. Yang bersangkutan, Ty berhasil kami ringkus dalam pelariannya hingga ke Klaten," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok, AKP Elly Padiansari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ty pun kini terpaksa meringkuk di tahanan. Ia, bakal terancam jeratan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasusnya sedang kami dalami. Korban juga sudah kami visum," tutur Elly.

Terdakwa PW, korban perkosaan polisi di Rutan Polres Pacitan divonis bebas

Sempat Dituduh Mucikari hingga Diperkosa Polisi di Tahanan, Putri Akhirnya Divonis Bebas

Majelis hakim membebaskan terdakwa PW dari tuduhan kasus mucikari dan pencabulan anak dibawah umur. Disisi lain, ia korban perkosaan oknum polisi di tahanan

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut