Dua Guru JIS Kembali ke Penjara, Menlu Kanada Kecewa

Dua guru jis dapat dukungan siswa binaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Menteri Luar Negeri Kanada, Stephane Dion, menyatakan kekecewaan atas putusan penahanan kembali dua guru Jakarta International School (JIS) asal AS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.

Kanada Tetap Perhatikan Nasib Neil Bantleman di Jakarta

"Pemerintah Kanada sangat kecewa dan terkejut atas putusan Mahkamah Agung Indonesia dan Pengadilan Tinggi Jakarta menyangkut hukuman terhadap Neil Bantleman dan Ferdi Tjiong. Keputusan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup," kata Dion, Jumat, 26 Febuari 2016.

Dion menilai keputusan itu tidak adil, mengingat banyak penyimpangan dalam proses dan bahwa semua bukti yang diajukan terdakwa tidak diterima.

Menlu Retno Minta Tudingan Kejanggalan Kasus JIS Dibuktikan

Ia berpendapat, Bantleman dan Tjiong tidak diberikan kesempatan untuk menunjukkan diri mereka tidak bersalah.

"Di samping permintaan pemerintah Kanada untuk mengulang proses hukum, kasus ini tidak ditangani secara adil dan transparan. Hasil dari kasus ini memiliki implikasi serius bagi reputasi Indonesia sebagai tempat yang aman bagi warga negara Kanada untuk bekerja, melakukan perjalanan, dan berinvestasi serta berdampak bagi sejarah panjang kerja sama Kanada dengan Indonesia," kata Dion.

Menlu Retno: Silakan Kanada Ajukan PK untuk Kasus Guru JIS

Dion mengatakan, Pemerintah Kanada akan terus membawa kasus ini sampai ke tingkat tertinggi dan pejabat Kanada terus memberikan bantuan konsuler kepada Bantlemen (warga negara Kanada).

Seperti diketahui, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dua guru Jakarta International School (JIS) terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Putusan kasasi ini dibacakan Rabu, 24 Februari 2016, atau satu hari sebelum masa cekal terhadap kedua guru asing itu berakhir pada, Kamis, 25 Februari 2016.

Setelah putusan kasasi ini keluar, jaksa kemudian mengeksekusi terdakwa Ferdinand pada dini hari tadi di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Jakarta Selatan. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, Ferdinand langsung di bawa ke Cipinang. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya