Lapas Cipinang Tak Istimewakan Dua Guru JIS

Guru JIS, Neil Bantleman (kaos putih), dimasukan ke Lapas Cipinang. Jumat, 26 Februari 2016.
Sumber :
  • Anwar Sadat/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dua terpidana kasus pelecehan seksual, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, sudah dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. 

Kanada Tetap Perhatikan Nasib Neil Bantleman di Jakarta

Kepala Lapas Cipinang, Sutrisman mengatakan, tak ada ruangan khusus untuk Ferdinand dan Neil di Lapas, meskipun mereka adalah warga negara asing (WNA). Jadi saat ini, dua guru Jakarta International School (JIS) ini dimasukkan ke ruang tahanan bersama narapidana lainnya.

"Iya, sudah tadi pagi mereka masuk ruang tahanan, tidak ada ruang tahanan khusus WNA, semua sama. Saat ini mereka sudah bersama dengan tahanan lainnya," kata Sutrisman saat di konfirmasi, Jumat, 26 Februari 2016.

Menlu Retno Minta Tudingan Kejanggalan Kasus JIS Dibuktikan

Sutrisman juga memastikan, pihaknya akan memberikan perlakuan yang sama terhadap kedua narapidana yang dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada kasus pelecehan seksual ini, sehingga tidak ada keistimewaan.

"Tidak ada perlakuan khusus semuanya sama, kami tidak membeda-bedakan antara tahanan asing atau tahanan Indonesia.”

Menlu Retno: Silakan Kanada Ajukan PK untuk Kasus Guru JIS

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pelecehan seksual di JIS. Majelis hakim agung pun menghukum Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

di kawasan Pondok Aren Jakarta Selatan. Sementara Neil, .

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya