Terbukti Korupsi, 7 Pejabat Bekasi Bakal Dipecat

Para aparatur sipil negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Setkab

VIVA.co.id – Menjalankan pemerintahan, seorang pejabat harus bisa amanah. Namun kenyataannya, di Indonesia banyak pejabat malah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan korupsi.

Spanduk HDCI Tulis Selamat Puasa Ramadan di Bulan Syawal

Seperti di daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak tujuh pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi dinyatakan terbukti terlibat kasus korupsi.

Hal itu diketahui setelah majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung, Jawa Barat, dalam keputusannya menyatakan tujuh pejabat itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Terlibat Korupsi, Kepala Dinas Kesehatan Bekasi Dipecat

Menanggapi putusan ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Bekasi, pun menyatakan kesiapannya untuk memproses pemecatan tujuh pejabat itu.

"Dalam UU, PNS yang korupsi dipastikan akan diberhentikan," kata Kepala Bidang Kelembagaan BKD Kabupaten Bekasi, Hanif Zulkifli, Rabu pagi, 2 Februari 2016.

Kisah Nenek Dua Cucu Terkurung Tembok Perumahan di Bekasi

Namun, BKD masih perlu menunggu surat salinan keputusan dari pengadilan Tipikor Bandung, untuk memberhentikan mereka. Hal ini sesuai aturan dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Nanti setelah diterima (salinan putusan), maka ketujuhnya segera diberhentikan dari PNS,” janjinya.

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan, ketujuh pejabat itu berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak tiga orang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dua orang, dan Dinas Pendidikan (Disdik) dua orang. "Mereka saat ini statusnya sudah inkracht dari pengadilan," kata Hanif.

Tak hanya tujuh pejabat ini. Menurut Hanif, ada dua lagi pejabat yang terancam diberhentikan, karena sudah ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Mereka berinisial MSB dan MA dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Tapi kami juga masih menunggu keputusan pengadilan. Dan ketika surat itu sampai kami pun nanti memberhentikannya ketika sudah divonis,” jelasnya.

Hanif berharap agar PNS di Kabupaten Bekasi ke depannya bisa menjalankan tugas sesuai aturan. Karena sesuai Undang-undang ASN, tidak ada toleransi bagi koruptor, sehingga setiap PNS yang terbukti korupsi pasti dipecat. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya