Lengkapi Berkas Kasus Mirna, Polisi Diberi Tenggat 14 Hari

Wayan Mirna Salihin semasa hidup
Sumber :
  • Instgam #ariefmirna2015
VIVA.co.id
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke penyidik Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Maret 2016.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menerangkan, berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dikembalikan lantaran perlu ada penyempurnaan berkas oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pihaknya menyertakan petunjuk untuk penyempurnaan berkas itu.


"Dalam 14 hari Kejati memberikan waktu penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi," kata Waluyo saat dihubungi di Jakarta Selatan, Kamis, 3 Maret 2016.


Waluyo menjelaskan, pengembalian berkas untuk penyempurnaan tersebut sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Perlu penyempurnaan dan dilengkapi lagi, keterangan saksi, ahli dan keterangan tersangka. Perlu penambahan dan penyempurnaan alat-alat bukti tersebut," ujarnya.


Setelah berkas disempurnakan, Kejati akan meneliti kembali berkasnya. Jika berkas tersebut dinyatakan belum lengkap juga, Kejati akan mengembalikan lagi berkas perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. (one)

Jessica Mengaku Iseng Rapikan Paper Bag Saat Menunggu Mirna

Jessica Kumala Wongso

Saksi Ahli Akui Tak Ada Gerakan Jessica Memasukkan Sianida

Hanya ada gerakan tangan saat membuka tas.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016