Sumber :
- Instgam #ariefmirna2015
VIVA.co.id
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke penyidik Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Maret 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menerangkan, berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dikembalikan lantaran perlu ada penyempurnaan berkas oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pihaknya menyertakan petunjuk untuk penyempurnaan berkas itu.
Setelah berkas disempurnakan, Kejati akan meneliti kembali berkasnya. Jika berkas tersebut dinyatakan belum lengkap juga, Kejati akan mengembalikan lagi berkas perkara tersebut ke Polda Metro Jaya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya