Berkas Kopi Maut Tak Kunjung Lengkap, Jessica Bisa Bebas

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Repro - tvOne

VIVA.co.id – Sudah lebih dua bulan, penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung bisa melengkapi berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Contoh Celana Jessica Jadi Barang Bukti, Pengacaranya Heran

Padahal, masa penahanan tahap pertama selama 20 sejak Jessica ditetapkan sebagai tersangka telah terlampaui dan masa penahanan tahap kedua yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya sudah mendekati waktu berakhir.

Upaya untuk melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat membawa perkara itu pengadilan pun tersandung.

Keinginan Jessica dari Balik Penjara: Saya Harus Bebas

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas mengembalikan berkas tahap satu yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya, alasannya, berkas perkara itu belum lengkap atau P18.

Bahkan, agar penyidik Kepolisian mampu melengkapi berkas perkara, Kejati juga menyertai beberapa petunjuk dalam pengembalian berkas perkara itu atau P19.

Jelang Jessica Bebas, Ayah Mirna: Biasanya Ada Jumat Keramat

Namun, penyidik Polda Metro Jaya tak bsa lagi berleha-leha atau mengulur-ulur waktu untuk melengkapi berkas perkara. Sebab, Kejati hanya memberikan tenggang waktu selam 14 hari untuk melengkapi berkas.

"Berkas tahap satu dibalikin tanggal 3 kemarin, ada 14 hari penyidik lengkapi jadi tanggal sekitar tanggal 17 berkas tahap dua harus dilimpahkan kembali ke Kejati dengan petunjuk-petunjuk yang sudah diberikan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Senin 7 Maret 2016.

Berdasarkan catatan VIVA.co.id, jika dalam waktu itu penyidik tak mampu menyelesaikan pekerjaannya dan melimpahkan perkara ke kejaksaan serta masa penahanan Jessica sudah melewati 60 hari, maka, Jessica Kumala Wongso harus dibebaskan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 24 ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP itu dikatakan bahwa, penyidik hanya memiliki hak menahan tersangka dengan batas waktu paling lama 60. Waktu penahanan harus diajukan penyidik ke kejaksaan untuk disetujui.

Sekedar diketahui, penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka 29 Januari 2016 dan resmi menahan gadis berusia 27 tahun itu terhitung sejak 30 Januari 2016, jika dihitung-hitung, sesuai KUHAP, 60 hari masa penahanan Jessica akan berakhir 30 Maret 2016 nanti.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu 6 Januari 2016 di rumah sakit usai keracunan zat diduga sianida yang menurut polisi terkandung dalam kopi yang diminumnya saat berkumpul bersama Jesssica dan Hani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya