Perjuangan Retno Melawan Dinas Pendidikan DKI Berlanjut

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Perseteruan Retno Listyarti dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali berlanjut. Kini, mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).

KPAI: Korban Kekerasan Seksual Biasanya Trauma Seumur Hidup

Retno menolak semua gugatan yang diajukan Dinas Pendidikan terhadapnya. "Salah satunya pernyataan dinas dapat mencopot jabatan meski pegawainya tidak melakukan kesalahan," kata Retno di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Senin 7 Maret 2016

Seharusnya, kata Retno, pencopotan jabatan kepala sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Permendiknas nomor 28 pasal 14.

Sambut Hardiknas, KPAI Beberkan Data Kekerasan di Sekolah

Atas itu, Retno menilai Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyalahi aturan terkait pencopotan dirinya. "Selama ini belum ada aturan lain kecuali itu. Seharusnya kadisdik DKI juga tunduk dengan aturan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim PTUN memenangkan seluruh gugatan Retno Listyarti dan menolak pembelaan yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI. Dalam putusan nomor 165/G/2015/PTUN JKT hakim meminta Dinas Pendidikan DKI membatalkan SK pencopotan Retno dan merehabilitasi nama baik Retno.

Kasus Gladiator, KPAI Pertanyakan Pengawasan Sekolah

Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian mengajukan memori banding dan menilai legal standing yang dimiliki Retno tidak jelas dan tidak berdasar.

Menurut Kuasa Hukum Retno, Eny Rofi'atul Ngazizah, nantinya hasil keputusan kontra memori banding itu akan dibacakan hakim PTUN tiga bulan mendatang. Atas kasus ini, pihak Retno meminta pemulihan nama baik serta memerintahkan pembanding untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Retno Listyarti merupakan penggugat Surat Keputusan Kadisdik DKI Jakarta Nomor 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta pada Agustus 2015 di PTUN Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan DKI yang saat itu dipegang Arie Budiman mencopot Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 355/2015. Ia dipecat lantaran menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat Ujian Nasional digelar. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya