Gara-gara Kalijodo dan Alexis, Kapolda Dipanggi DPR

Pembongkaran kawasan Kalijodo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi III DPR RI berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait penertiban Kalijodo dan tempat prostitusi di beberapa hotel.

Pecahan Tembok Berlin Bersemayam di Eks Prostitusi Kalijodo

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, tidak mempermasalahkan jika memang itu benar panggilan resmi.

"Enggak ada masalah, kalau itu benar panggilan resmi, bahwa itu adalah kewenangan anggota dewan memanggil siapapun di negara ini termasuk Pak Kapolda. kami siap saja," ujar Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 8 Maret 2016

Djarot: Kolong Tol Kalijodo Incaran Pendatang Baru Jakarta

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan, ada sejumlah persoalan hukum yang harus dikonfirmasi saat penggusuran Kalijodo, Jakarta. Termasuk pusat hiburan Alexis yang awalnya sempat disebut-sebut terkait prostitusi.

Atas hal tersebut, Komisi Hukum berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian.

RPTRA Kalijodo Ramai di Libur Lebaran

"Ini keputusan pleno. Situasi waktu itu kan muncul beberapa hal. Pertama penggusuran, kedua kepastian hidup warga. Banyak respons yang seolah ilegal. Ini kan langgar hukum pidana. Ditambah ada Alexis," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 7 Maret 2016.

Desmond menjelaskan, pemanggilan ini sangat penting untuk mengklarifikasi kabar yang simpang siur yang masuk ke Komisi III. Menurutnya, jika tidak diklarifikasi bakal menjadi fitnah terhadap Ahok.

Pekan depan, Komisi III berharap kedua pihak itu bisa memenuhi undangan Komisi III.

Sementara Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menambahkan, seharusnya pemanggilan Ahok dan Kapolda Metro Jaya dijadwalkan hari ini (Senin, 7 Maret 2016). Namun hal tersebut ditunda karena alasan agenda lain yang lebih mendesak.

"Karena Ada KTT OKI, Kapolda dan Ahok tidak bisa memenuhi undangan. Kami akan jadwalkan lagi," kata Bambang.

Mengenai pelanggaran yang dilakukan Ahok terkait penegakan hukum di Jakarta, politikus Partai Golkar tersebut belum bersedia menjelaskan.

"Kalau belum dipanggil bagaimana mau lihat pelanggarannya. Apakah ada hak masyarakat yang terabaikan. Intinya kami dukung penertiban tapi tidak boleh juga mengabaikan hak masyarakat."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya