Tak Punya Keturunan, Ima Nekat Culik Anak Majikannya

Ilustrasi anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Kasus penculikan anak kembali terjadi. Kali ini, terjadi di Jalan Bujana tirta VII no 7 RT 05 RW12 Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. Seorang pembantu rumah tangga bernama Ima dilaporkan majikannya, Arindra Yuda Okto Bery karena diduga telah melakukan tindak pidana penculikan terhadap seorang anak berinisial M (7).

Penculik Tewas Dihajar Massa, Enam Korban Trauma Berat

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Nasriadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2016. Ima yang merupakan seorang pembantu meminjam uang Rp500 ribu kepada majikannya. Setelah diberikan pinjaman, Ima kemudian meminta izin untuk pergi ke Terminal Kampung Rambutan. Saat pelaku ingin pergi, korban M menangis dan ingin ikut pelaku pergi.

"Kemudian, sang majikan mengizinkan korban M untuk ikut pelaku. Namun, hingga keesokan harinya tanggal 19 Maret 2015, pelaku dan korban belum juga kembali. Merasa khawatir anaknya dibawa pelaku, ibu korban kemudian langsung lapor ke kantor polisi," kata Nasriadi ketika dikonfirmasi, Senin 21 Maret 2016.

Dijanjikan Makan KFC dan Belanja di Mall, Enam Anak Diculik

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi terkait peristiwa tersebut, dan kemudian pelaku ditangkap di Jalan Kelapa I, Desa Cikakak Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Kita langsung bergerak dan pelaku berhasil kita tangkap dalam waktu 1X12 jam sejak laporan," ujar Nasriadi.

Sebelum Tewas Mengenaskan, Penculik Anak Sempat Adu Mulut

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Nasriadi, pelaku mengaku nekat membawa kabur korban karena sampai saat ini pelaku belum juga dikaruniai anak dari pernikahannya dengan suaminya.

"Pengakuannya, dia sayang dengan korban, selain itu juga karena sampai saat ini tersangka belum juga dikarunai anak makanya dia bawa korban," katanya.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 83 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 328 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya