Pengacara: Polisi Jangan Urusi Kasus Pacaran Jessica

Jessica Kumala Wongso jadi tersangka kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menantang kemampuan penyidik Polda Metro Jaya untuk membuktikan kasus pembunuhan berencana yang disangkakan terhadap Jessica.

Polisi Akan Cocokkan Hasil Autopsi Siyono dengan CT-Scan

Dari data yang didapat penyidik Polda Metro Jaya saat berkoodinasi dengan Australian Federal Police (AFP), penyidik mendapatkan fakta Jessica terlibat dalam 14 catatan kriminal selama di Australia, yaitu terkait hubungan asmara Jessica dengan kekasihnya di Australia dan kecelakaan yang dialaminya serta sempat mencoba bunuh diri.

"Polisi kan harusnya membuktikan pembunuhan berencana. Bukan soal orang pacaran atau tabrakan kecelakaan," kata Yudi saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2016.

Ini yang Bikin Jessica Peracun Mirna Bisa Bebas dari Penjara

Menurutnya, apa yang diungkapkan penyidik terhadap alumnus Billy Blue Collage of Design, justru mencitrakan bahwa kliennya merupakan orang tidak mematuhi peraturan.

"Itu membuktikan Jessica seorang berandal gitu. Jangan bicara gitu loh. Nanti orang sudah kena fitnah membunuh, tapi polisi tak mampu untuk membuktikan," katanya.

Bukti Belum Kuat, Jessica Tetap Ditahan

Sebagai informasi, kedatangan penyidik Polda Metro Jaya ke Negeri Kanguru itu ialah mencari petunjuk dan motif soal pidana yang dilakukan Jessica. Namun Yuddy menilai, hal itu tak sesuai, lantaran dugaan tindak pidana yang dilakukan Jessica ialah di Indonesia.

"Tidak bisa dong, perbuatannya saja tidak ada, kok nanya motif. Perbuatannya di Indonesia masa motif di Australia. Tidak nyambung," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, pada pelimpahan berkas perkara tahap kedua kasus kopi maut Mirna, penyidik akan melampirkan sejumlah fakta baru yang berhasil digali atas kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP).

Menurut Tito, dalam fakta yang dikumpulkan penyidik, tersangka atas nama Jessica Kumala Wongso memiliki 14 riyawat kejahatan selama bernaung di negeri kanguru tersebut.

"Dokumen kriminal yang bersangkutan kurang lebih ada 14 kasus," kata Tito.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya