Polisi Siap Hadapi Gugatan Guru Pencabul Siswi Berjilbab

Ilustrasi: Wakil Kapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kepolisian Metro Jakarta Selatan, menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan guru SMPN III Jakarta atas penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus pencabulan terhadap siswinya.

Korban Pencabulan Guru Paskibra SD Cengkareng Bertambah
Wakil Kepala Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan, tak ada kekhawatiran tersangka bakal bebas dari sangkaan, meski menggugat penahanan melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
Tes Kesehatan Modus Guru Paskibra Cabuli Siswi SD Cengkareng
"Iya pada prinsipnya, kita mempersilakan mereka untuk mengajukan praperadilan. Itu haknya mereka," kata Surawan di Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2016.
 
Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi
Surawan mengatakan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada tahap penetapan tersangka dan penahanan guru bahasa Inggris berinisial ER, penyidik sudah menjalankan tugas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
 
Dia juga menegaskan, penyidik sudah menemukan lebih dua alat bukti yang cukup. "Nanti, kita akan buktikan di Pengadilan. Kita tidak mungkin menetapkan tersangka sembarangan. Penyidik pasti sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sudah cukup," kata Surawan.
 
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah resmi menetapkan guru berinisial ER (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu siswinya berinisial NS (14). Atas kasus tersebut, penyidik Polres resmi menahanan ER di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu 20 Maret 2016 lalu.
 
Kuasa hukum tersangka ER (56), Herbert Aritonang mempersalahkan penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Ia membantah, jika kliennya melakukan tindakan pencabulan terhadap NS itu. Atas hal itulah, pihaknya akan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Siswi berjilbab itu, diduga dicabuli tersangka di sekolahnya. Pelaku mencabuli korban, saat korban telat masuk kelas. Korban dibawa ke ruang staf guru untuk diberi hukuman. Tapi setiba di ruangan itu, pelaku malah mencabuli korban.
 
Saat itu, korban langsung berteriak histeris dan melarikan diri dari sekolah ke Polres Jakarta Timur. Karena letak sekolah berada di wilayah Jakarta Selatan, korban dengan didampingi ayahnya membuat laporan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 4 Maret 2016 lalu. Dengan nomor LP/348/K/III/2016/PMJ/Restro Jaksel.
 
Baca juga:
 
(asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya