Cara Polisi Ungkap Kasus Bayi Pengemis
Minggu, 27 Maret 2016 - 17:05 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Diketahui, tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan. Keempat pelaku yakni SM (18), ER (17), NH (35) dan I (45) . Mereka menggunakan bayi berusia enam bulan dan 17 anak berusia 5-6 tahun untuk dijadikan alat mengemis. (ms)
Baca Juga
Perempuan Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Berawal dari laporan keluarga yang kehilangan anaknya. Ternyata, korban ditawarkan di aplikasi, hingga diciduk polisi.
VIVA.co.id
17 Juli 2021