Cara Polisi Ungkap Kasus Bayi Pengemis

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Diketahui, tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan. Keempat pelaku yakni SM (18), ER (17), NH (35) dan I (45) . Mereka menggunakan bayi berusia enam bulan dan 17 anak berusia 5-6 tahun untuk dijadikan alat mengemis. (ms)

img_title Menkes: Jumlah Perokok Anak Meningkat
Konpres Polres Jakarta Selatan

Perempuan Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Berawal dari laporan keluarga yang kehilangan anaknya. Ternyata, korban ditawarkan di aplikasi, hingga diciduk polisi.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut