Bumi Serpong Damai Bantah Ingkar Janji Terhadap SGU

Ilustrasi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - PT Bumi Serpong Damai (PTBSD) meluruskan pernyataan Swiss German University (SGU) sehubungan dengan pernyataan resmi terbuka yang tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan SGU. Sejauh ini, SGU menyatakan jika pihaknya menuding PT BSD telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian hukum.

Apalagi, sebenarnya, perjanjian hukum yang telah dilakukan sama sekali tidak melibatkan SGU. Menurut PT BSD dalam keterangannya kepada VIVA.co.id, Selasa malam, 5 April 2016, pihaknya akan mencatat apa yang dilakukan SGU dalam pernyataannya ke media untuk keperluan langkah hukum selanjutnya apabila diperlukan.

Ada empat poin yang dinilai PT BSD sesat dan menyudutkan mereka. Poin pertama yakni soal MOU yang ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2010, bukan 11 November 2010. Kedua, MOU disepakati dan ditandatangani oleh dan antara: PT. Bumi Serpong Damai Tbk, Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA); dan PT Swiss German Uni (PTSGU).

Ketiga, aturan Mou, dan keempat, soal YSGUA dan SGU yang dianggap sama sekali tidak memiliki landasan hukum dalam menempati tanah dan bangunan milik PTBSD. Saat ini, lahan tersebut diketahui digunakan sebagai Kampus SGU di Edutown BSD City.

Kesempatan Kuliah Bebas Biaya di Inggris

Selanjutnya>>> Pernyataan resmi PT BSD...



Berikut pernyataan resmi PT BSD terkait permasalahan ini:

Oleh pihak Swiss German University (SGU) tanggal 28/3/2016 dari Deni Hutajulu selaku Head of Public Relations SGU, pada prinsipnya kami sangat mendukung keberadaan Swiss German University (“SGU”) yang berdiri sejak tahun 2000 sebagai universitas swasta nasional dengan kurikulum internasional pertama di Indonesia. Oleh karena itu kami sangat menyayangkan jika pihak SGU telah menerbitkan press release yang di dalam materinya menuding PTBSD telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian hukum.

Mengenal Pentingnya Fungsi Pengawas Sekolah

Apalagi sebenarnya perjanjian hukum yang telah dilakukan sama sekali tidak melibatkan SGU. Kami akan mencatat pernyataan resmi terbuka atau press release dari SGU yang disampaikan ke berbagai media oleh Head of Public Relations SGU tersebut untuk keperluan langkah hukum selanjutnya apabila diperlukan.

Beberapa hal penting yang perlu diluruskan dari banyaknya informasi yang salah dan menyesatkan yang disampaikan dalam rilis SGU terkait penjelasan mengenai Memorandum of Understanding (“MOU”), adalah sebagai berikut:

1. MOU ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2010, bukan 11 November 2010.

Enam Bulan, BSD Raih Untung Rp905,56 Miliar

2. MOU disepakati dan ditandatangani oleh dan antara:

a. PT. Bumi Serpong Damai Tbk (“PTBSD”),

b. Yayasan Swiss German University Asia (“YSGUA”) dan

c. PT. Swiss German Uni (“PTSGU”), sedangkan Swiss German University (“SGU”) sendiri bukanlah sebagai pihak yang turut serta bersepakat dan menandatangani MOU.

3.    Berdasarkan MOU, para pihak mengatur bahwa:

a.    PTBSD akan menjual tanah dan bangunan di Edutown BSD City kepada PTSGU.

b.    PTSGU akan membeli tanah dan bangunan di Edutown BSD City dari PTBSD.

c.    Pasal-pasal dalam MOU tersebut akan ditindaklanjuti oleh para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dengan pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”).

4. YSGUA dan SGU sama sekali tidak memiliki landasan hukum dalam menempati tanah dan bangunan  milik PTBSD yang saat ini digunakan sebagai Kampus SGU di Edutown BSD City, mengingat:

a. Pihak yang memiliki landasan hukum adalah PTSGU melalui PPJB tanah dan Bangunan di Edutown BSD City No: 017/PPJB/Kavling-CBD/I/10 mengenai jual beli sebidang tanah dan bangunan milik PTBSD di Edutown BSD City antara PT BSD dengan PTSGU dan telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak pada tanggal 11 Januari 2010.

b. Sesuai ketentuan yang diatur dan telah disepakati para pihak dalam PPJB, PTBSD telah membatalkan PPJB tersebut pada tanggal 9 September 2014 yaitu  semata-mata karena PTSGU telah lalai selama 4 tahun berturut-turut dalam melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran harga tanah dan bangunan sesuai jadwal yang telah disepakati dan tertulis di dalam PPJB.(Dapat dilihat pada lampiran : salinan PPJB, pasal 2 ayat 5).

Tidak benar pernyataan SGU dalam pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa PTBSD ingkar janji, berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut :

a.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 PPJB pelaksanaan pembangunan dan penyerahan bagunan Stage I dibagi menjadi dua tahapan, yaitu Stage I A dan Stage I B. Pada Stage I A, dengan luas bangunan keseluruhan sekitar 10.040 m2 (sepuluh ribu empat puluh meter persegi), yang terdiri dari 2 (dua) bangunan gedung fakultas, masing-masing 4 (empat) lantai dan bangunan gedung serba guna (utility building), yang kesemuanya telah dilaksanakan pembangunannya oleh PT BSD dan telah dilakukan Berita Acara Fitting Out dan Pinjam Pakai antara PTBSD dengan PT SGU pada tanggal 11 Januari 2010.

b. Bangunan gedung rektorat dan gedung auditorium menurut Pasal 1 ayat 1 PPJB, merupakan bagian dari Bangunan Stage I B,  dengan luas bangunan keseluruhan sekitar 10.650 m2 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh meter persegi), yang mana dalam pasal 3 ayat 1 huruf b PPJB, dinyatakan bahwa penyerahan Bangunan Stage I B dan Tanah Stage II seluas +/- 67.477 m2 (lebih kurang, enam puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) akan disepakati bersama oleh Para pihak. Sehubungan dengan ketentuan padal 3 ayat 1 huruf b PPJB tersebut belum dilaksanakannya pembangunan gedung rektorat dan gedung auditorium bukan merupakan kewajiban dari PT BSD dan tidak merupakan kelalaian PT BSD karena penyerahan tanah dan bangunan Stage I B (termasuk tanah Stage II) hanya dapat dilakukan setelah ada kesepakatan bersama dari Para pihak  dimana hingga saat ini kesepakatan yang dimaksud tidak pernah ada. (lampiran : salinan PPJB, Pasal 3 ayat 1).

PTBSD sangat setuju bahwa pendidikan harus menjadi kepentingan utama dan yang diutamakan, dimana hak pendidikan merupakan amanah yang dijamin oleh Konstitusi Negara, sesuai Pembukaan UUD 1945, sesuai Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1 dan sesuai Amandemen UUD 1945 Bab XA Hak Asasi Manusia, Pasal 18C.

PTBSD pun sangat mengerti dan sepakat  bahwa 1.200 mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan (perkuliahan) janganlah dikorbankan demi kepentingan sesaat. Hal ini dapat terlihat dari fakta walaupun PTBSD telah memenuhi kewajibannya selama 6 tahun lebih yaitu sejak Januari tahun 2010 sesuai uraian di atas tapi tidak pernah menerima uang sepeserpun dari YSGUA atas penggunaan tanah dan bangunan milik PTBSD yang diperuntukkan sebagai kampus kami tetap tidak pernah melakukan tindakan sepihak atau menerapkan strategi “deadlock” seperti yang dituding oleh pihak SGU.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya