Soal Dugaan Pelanggaran Etik, BPK Mentahkan Laporan Ahok

Ketua BPK, Harry Azhar Azis (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis tidak ingin disalahkan terkait surat laporan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, yang mangkrak 8 bulan di BPK. Menurutnya, persoalan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan Ahok itu, bukan menjadi kewenangan pimpinan.

Gerindra: Jangan Ikut-ikutan Tak Sopan Seperti Ahok
"Itu majelis kehormatan etik (Majelis Kehormatan Kode Etik atau MKKE)," kata Harry, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 14 April 2016.
 
Auditor BPK Tuding Ahok Pernah Jual Aset Daerah
Hingga surat itu dilayangkan, tidak pernah ada pemanggilan yang dilakukan terhadap Ahok. Harry mengatakan, apakah Ahok perlu dipanggil atau tidak merupakan kewenangan MKKE.
 
Komisi III: Ahok Melecehkan Institusi Negara
Saat ini, keputusan sudah diambil. Dari surat laporan Ahok nomor 740/-1.93 tanggal 3 Agustus 2015, perihal surat pengaduan atas Hasil Pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi DKI Jakarta, sudah diputus tidak ada pelanggaran. "Itu keputusan mereka (MKKE), bukan jangan tanya saya," kata politisi Partai Golkar itu.
 
Seperti diberitakan, Kepala Biro Humas dan KSI BPK Raden Yudi Ramdan Budiman mengatakan, MKKE BPK RI telah melakukan pemeriksaan dengan meneliti dokumen dan memanggil tim pemeriksa BPK RI perwakilan Provinsi DKI.
 
"Sudah menjawab surat Gubernur DKI nomor 740/—1.93 tanggal 3 Agustus 2015, pada 23 Maret 2016," katanya.
 
Panitera MKKE BPK RI telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Nomor 03/S/PAN-MKKE/03/2016, perihal Penjelasan atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik. "Berdasarkan putusan MKKE, terlapor tidak terbukti melanggar kode etik BPK," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya