BPK: Kejanggalan Sumber Waras Berawal dari Transfer Rp755 M

Ketua BPK, Harry Azhar Azis
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencurigai kejanggalan di balik pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, setelah adanya transaksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menjelang malam pergantian tahun baru 2015.

Diragukan, Politikus Demokrat Sebut Alasan Percaya ke KPK

Transaksi senilai Rp755 miliar itu dilakukan Bendahara Pemprov DKI pada 31 Desember 2014 pukul 19.00 WIB, yang berarti sudah lewat dari jam kerja.

"Uang persediaan itu yang biasanya disiapkan bendahara antara Rp20 sampai Rp40 juta tunai, ini Rp755 miliar dilakukan transfer dari bendahara pada pihak ketiga," ujar Kepala BPK, Harry Azhar Azis, dalam perbincangan dengan tvOne, Kamis 14 April 2016.

Ketua BPK Yakini Ada Korupsi di Pembelian Lahan Sumber Waras

Setelah melihat transaksi itu pada laporan keuangan Pemprov DKI, auditor BPK pun menelusurinya lebih dalam, dan menemukan beragam masalah lainnya terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. 

"Auditor kita kan punya sense berdasarkan risiko audit, kami ingin memastikan, kok di ujung tahun, sebentar lagi tahun baru, ada uang tiba-tiba dari kas DKI pindah ke pihak ketiga," jelas Harry.

Bahas Kasus Sumber Waras, Pimpinan KPK Akan ke BPK

Dia lantas menambahkan, "auditor kita (BPK) bekerja profesional, dan akhirnya menemukan dari sisi perencanaan, penentuan harga, negosiasi, lokasi, dan sebagainya, itu menunjukkan ada sesuatu yang tidak benar."

Transaksi itu mencurigakan, karena menyangkut jumlah uang yang banyak. Selain itu, BPK tak pernah menemukan transaksi seperti itu sebelumnya. "Tidak pernah (ada sebelumnya), kemudian setelah dibayar tunai, pemakaiannya baru bisa dilakukan dua tahun kemudian," jelas Harry.

Untuk itu, Harry meminta agar masalah ini tidak berkembang menjadi polemik dan perdebatan belaka. Dia berharap masalah ini bisa ditelusuri lebih dalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga indikasi kerugian negara ini bisa dibuktikan benar tidaknya di pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya