Ada Pelanggaran Administrasi dan Hukum di RS Sumber Waras
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan menyakini terdapat pelanggaran dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKl Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman usai melakukan pertemuan dengan pimpinan BPK di Kantor BPK Jakarta, Selasa 19 April 2016.
Benny bersama dengan rombongan Komisi III mengaku telah dijelaskan mengenai permasalahan Sumber Waras oleh BPK. BPK menemukan sejumlah penyimpangan berdasarkan hasil audit yang dilakukannya.
Baik penyimpangan secara administrasi, maupun penyimpangan terkait masalah hukum. Bahkan, Benny menyebut berdasarkan audit BPK, penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara.
"Ada penyimpangan, terhadap proses penjualan Rumah Sakit Sumber Waras. Penyimpangan-penyimpangan ini bersifat administratif maupun bersifat hukum. Jadi ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara," kata Benny.
Kendati demikian, Benny tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai penyimpangan-penyimpangan tersebut. Dia menyebut proses hukum tengah ditangani Komisi Peberantasan Korupsi.
"Bahwa kasus ini tengah ditangani KPK, kami sepenuhnya mendukung," ujar Benny.
Diketahui, saat ini dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras masih dalam tahap Penyelidikan di KPK. Sejumlah pihak telah diminta keterangannya dalam penyelidikan ini, termasuk diantara Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.