Berkas Kopi Sianida Maut Mirna Dilimpahkan Lagi ke Kejati

Mirna semasa hidup bersama suaminya.
Sumber :
  • facebook Mirna Salihin

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

"Hari ini berkasnya kami limpahkan. Saya dapat laporan hari ini kami limpahkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Kamis, 21 April 2016.

Krishna berharap, berkas yang dilimpahkan bisa dibawa jaksa Kejati ke pengadilan, agar kasus itu bisa segera disidangkan.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

"Mudah-mudahan, kita berdoa saja. yang pasti kami sudah melengkapi apa yang menjadi petunjuk kejaksaan. Kita tunggu saja di pengadilan nanti," katanya menambahkan.

Krishna mengakui, dalam pengiriman berkas sebelumnya ada kekurangan. Berkas penyelidikan dari Australia pun, kata Krishna turut disertakan dalam pengiriman berkas kali ini.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

"Kemarin ada kekurangan kami akui, sekarang semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti. Kemarin hasil penyidikan Australia belum kami masukan di pelimpahan kemarin, baru sekarang kami masukan," katanya.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso untuk kedua kalinya dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh Kejati DKI Jakarta. Untuk diketahui, pada pengembalian berkas yang pertama yaitu pada tanggal 19 Februari 2016, Kejati menyatakan berkas perkara kasus 'kopi maut' Mirna tidak lengkap dan dikembalikan pada penyidik pada tanggal 3 Maret 2016.

Bahkan, penyidik Kepolisian sudah memperpanjang masa penahanan Jessica hingga 30 hari ke depan hingga 28 April mendatang. Ini merupakan masa perpanjangan penahanan ketiga yang dilakukan polisi. Jika dalam 30 hari berkas tersebut berakhir, polisi masih memiliki waktu 30 hari penahanan lagi. Namun, jika total masa penahanan hingga 120 hari berkas tersebut belum lengkap atau P21, maka sesuai KUHAP, Jessica berhak dibebaskan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya