Peneror Mal Alam Sutera Terancam Hukuman Mati

Polisi Ungkap Pelaku Bom Alam Sutera
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Setelah sempat ditunda, sidang perdana kasus teror bom Mal Alam Sutera, dengan terdakwa Leopard Wisnu Kumala, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 4 Mei 2016.

Indonesia U-23 Tim Kuat, tapi Irak U-23 Optimistis Menang

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Leopard didampingi kuasa hukumnya. Keluarganya juga turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tangerang, M Ikbal Hadjarati mengatakan, pekan lalu sidang sempat ditunda, karena pihak keluarga terdakwa minta agar ada pendampingan kuasa hukum.

Terungkap, Kehidupan Sulit Park Sung Hoon di Masa Lalu Bikin Nyesek

“Kali ini, terdakwa telah didampingi kuasa hukumnya, Nurlan, sehingga persidangan dapat berjalan,” katanya.

Dalam surat dakwaan setebal 30 halaman tersebut, Leopard dijerat dakwaan alternatif Pasal 6 dan Pasal 9 UU Terorisme Nomor 15/2003, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

KFC hingga Starbucks Kesulitan Tangani Dampak Boikot, Laba Anjlok

Atas dakwaan tersebut, Leopard tidak merasa keberatan dan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang  akan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi.

“Tuduhan diterima terdakwa. Penasihat terdakwa juga menyatakan lanjut. Sidang akan dilanjutkan Senin 9 Mei 2016 pukul 13.00, dengan agenda keterangan saksi,” ujar Ikbal.

Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024

Surya Paloh Ngaku Belum Bahas Jatah Menteri Nasdem ke Prabowo: Ada Perasaan Sungkan

Partai Nasdem melalui Surya Paloh sebelumnya sudah menyatakan siap dukung Prabowo-Gibran di pemerintahan.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024