Ahok Mengaku Dana Penggusuran Tak Selalu dari APBD DKI

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengakui tidak setiap tindakan penggusuran atau penertiban kawasan permukiman liar - yang diperlukan Pemerintah Provinsi DKI untuk menjalankan berbagai programnya agar terlaksana - menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI sebagai sumber pendanaan.

Pemda DKI Bantah Dana Puluhan Miliar untuk Menggusur

Pada saat DKI berniat melakukan revitalisasi Waduk Pluit pada tahun 2013, DKI menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penanggungjawab.

Tindakan penertiban hunian-hunian liar yang didiami lebih dari 200 Kepala Keluarga (KK) di penampang basah utara waduk yang menjadi salah satu infrastruktur pendukung utama upaya penanganan banjir di Jakarta itu, dibiayai sepenuhnya anggaran perusahaan yang bidang kerja utamanya properti dan konstruksi itu.

Ditangkap di Tembagapura, Anggota KKB Lupa Waker Ternyata Terlibat Penembakan WNA di Kuala Kencana

"Dia (Jakpro) ada kasih polisi, kasih tentara, atau kasih kerohiman buat orang pulang kampung enggak? Ada. Itu pakai duitnya Jakpro," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 12 Mei 2016.

Ahok mengatakan, Jakpro antara lain menggunakan adanya keuntungan yang diperoleh dari gelontoran dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dari DKI. Anggaran yang dihitung dari harga appraisal (penaksiran) terhadap Waduk Pluit sebagai aset, tidak sepenuhnya menghitung biaya revitalisasi setiap jengkal waduk

Amerika Boncos, China Siap Perang Punya 10 Ribu Rudal

Namun, termasuk biaya seluruh hal yang termasuk rangkaian kegiatan revitalisasi yang dilakukan Jakpro. "Begitu dinilai pakai appraisal kan bukan appraisal at cost, tapi appraisal harga pasar. Nah, ada selisih itu, dia pakai," ujar Ahok.

Mekanisme yang sama, diterapkan saat PT. Agung Podomoro Land, Tbk. (APL), misalnya, mengerjakan pembuatan jalan inspeksi sungai di Jakarta sebagai pelaksanaan, dari kewajiban mereka memberi kontribusi sebagai salah satu perusahaan pemilik izin pelaksanaan reklamasi seperti diatur Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014.

Untuk membangun jalan inspeksi yang pada akhirnya akan menjadi aset DKI, diperlukan penertiban yang melibatkan aparat Satpol PP, Polri, hingga TNI. Karena, penertiban termasuk dalam rangkaian kegiatan untuk membangun jalan inspeksi, pembiayaan, menjadi tanggung jawab APL.

Kemudian, berbeda dengan Jakpro yang merupakan BUMD, anggaran penertiban yang dikeluarkan APL sepenuhnya tidak berasal dari APBD, namun anggaran perusahaan raksasa properti itu.

"Kami enggak mau tahu Anda (perusahaan pengembang pelaksana kewajiban) mau bayar siapa, Anda mau bagaimana, yang penting, barangnya jadi berapa, itu yang kami hitung," ujar Ahok.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya