Aksi Bejat Ayah Hamili Anak Terbongkar lewat WhatsApp

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA.co.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur masih terus terjadi di Tanah Air. Kali ini di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku adalah ayah kandung korban. Pelaku tega menggagahi putri semata wayangnya itu sejak usianya masih sepuluh tahun tahun, hingga korban pun hamil. 

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Nasib nahas itu dialami AN, remaja yang kini usianya telah 19 tahun, warga Kampung Areman, Cimanggis Depok. Kelakuan bejat sang ayah, Sukendar, terjadi sejak AN masih sekolah dasar atau sejak tahun 2007. 

Berbekal ancaman, Sukendar pun dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya saat rumah kontrakan dalam keadaan sepi, ketika ibu korban pulang kampung. 

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

"Korban awalnya kerap dipaksa. Sempat berupaya melawan tapi tak sanggup. Yang bersangkutan (tersangka) diduga kerap melakukan perbuatan cabulnya saat ibu korban pergi, atau saat rumah sepi," kata Kepala Polresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, kepada wartawan pada Senin, 16 Mei 2016. 

Setelah sekian lama digauli, AN pun hamil. Usia kandungannya kini telah dua bulan. Kasusnya terungkap setelah sepupu korban mendapati pesan singkat dari ponsel korban yang berisi kalimat cabul dari pelaku

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

"Kemudian oleh istri pelaku dilaporkan ke kami. Oleh anggota langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya di Cimanggis," kata Harry.

Sebelum kasus itu terungkap, pelaku sempat berupaya menggugurkan kandungan AN dengan berbagai obat. Korban diminta meminum lima butir obat nyeri haid dan beberapa ramu-ramuan. Tapi janinnya kuat sehingga tak sampai gugur. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Polisi Teguh Nugroho, menjelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah pesan cabul pelaku terdeteksi sepupu korban. Pelaku mengirim pesan singkat melalui aplikasi percakapan WhtasApp kepada korban, yang isinya mengajak berhubungan intim yang tak berisiko kehamilan. 

"Nah, pesan WhatsApp itulah yang menjadi kunci dari kasus ini," ujar Teguh. 

Saat ini, polisi tengah mendalami kasus tersebut. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok. Polisi juga berencana memeriksa kejiwaan tersangka. Tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih 15 tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya