Peran 3 Pembunuh Gadis yang Dicangkul

Rilis Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan gadis di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Aparat gabungan Polsek Teluk Naga, Polres Metro Tangerang dan Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pembunuh Eno Parihah, wanita yang tewas di Mess PT Polita Global Mandiri, Kampung Jatimulya, RT 01 RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Mensos Sambut Baik Hukuman Mati atas Pembunuh Eno Farihah

Ketiga tersangka yakni RAL alias A (16), RA (24) dan IH (24). Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

Pelaku bernama RA ditangkap di kamar mess-nya yang berada tak jauh dari kamar korban, Sabtu 14 Mei 2016 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dua Pembunuh Gadis dengan Cangkul Divonis Hukuman Mati

Pelaku bernama RAL merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 16 tahun. Pelaku ditangkap di rumahnya di Dadap, Tangerang, Sabtu 14 Mei 2016 sekitar pukul 23.25 WIB.

Kemudian pada hari Minggu 15 Mei 2016 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku IH ditangkap di rumah saudaranya.

Lusa, Tersangka Kasus Gadis Dicangkul Diserahkan ke Kejari

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, ketiga pelaku bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun, memiliki peran yang berbeda.

"Tersangka RA berperan menyetubuhi korban dan memasukan gagang cangkul ke kemaluan korban," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Selasa 17 Mei 2016.

Kemudian, tersangka RAL yang merupakan kekasih korban berperan mencangkul wajah korban.

"Selain itu dia menggigit payudara korban, memegangi kaki korban saat tersangka RA memasukan gagang cangkul ke alat kelamin korban serta mengambil handphone milik korban," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka IH berperan membekap wajah korban menggunakan bantal dan menyayat wajah korban menggunakan garpu makan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu lima buah kaos, dua jaket, tiga celana pendek, satu celana panjang, dua celana dalam, dua pasang sandal, satu garpu makan, empat HP, satu sepeda motor dan dua kasur.

Kini ketiganya dijerat pasal berlapis yaitu untuk tersangka Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RA yakni pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasa 285 KUHP dengan ancaman seumur hidup.

Untuk tersangka RAL dikenakan pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman seumur hidup.

Untuk tersangka IH disangka pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya