'Meski Balik 100 Kali, Berkas Jessica Tak Bakal Lengkap'

Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya Yudi Wibowo Sukinto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, sangat yakin, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mampu merampungkan berkas perkara kasus pembunuh bermodus racun sianida itu.

Yudi mengatakan, berkas tak akan bisa dirampungkan penyidik Polda Metro Jaya. Karena, menurutnya Jessica tidak melakukan perbuatan pembunuhan itu.

Bahkan, meski penyidik kepolisian harus bolak-balik 100 kali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk menyerahkan berkas perkara tersebut.

"Ya tidak akan P21, wong tidak ada perbuatannya yang bisa dibuktikan. Mau bolak-balik 100 kali juga tidak akan P21," kata Yudi, Rabu, 25 Mei 2016.

Seperti diketahui, penyidik yang dipimpin Kombes Pol Krishna Murti, sudah empat kali melimpahkan berkas perkara ke Kejati DKI. Tapi, tiga pelimpahan telah dikembalikan. Dan, satu pelimpahan, tak kunjung dinyatakan lengkap, untuk dibawa penuntut ke pengadilan.

Bahkan, tiga hari lagi, Jessica berpeluang besar harus dibebaskan, karena hingga detik ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI, belum bisa menyatakan berkas lengkap alias P21.

"Tim belum menyimpulkan itu (lengkap), masih proses," ujar Kepala Penerangan Kejati DKI, Waluyo.

Menurut Waluyo, berkas belum bisa dinyatakan lengkap. Karena, alat bukti pembunuhan yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya dalam berkas perkara, tidak cukup kuat, atau tidak memiliki kualitas, dan tak sempurna.

Contoh Celana Jessica Jadi Barang Bukti, Pengacaranya Heran

"Unsur-unsurnya sudah cukup belum didukung oleh alat bukti, kita tidak terkait dengan masalah penahanan. Dasar-dasar kita alat bukti. Yang jelas alat bukti sudah ada. Namun kualitas daripada kesempurnaan dari alat bukti yang perlu kita tambah atau kita gali," ucap dia.

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Batal Bebas, Hak Kemerdekaan Jessica Kumala Wongso Dirampas

Jangan ada lagi orang ditahan tanpa ada surat penahanan.

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2017