Penjelasan Polda Metro Soal Lengkapnya Berkas Jessica

Pelimpahan Kasus Jessica ke KEJARI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas Jessica Kumala Wongso dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, lengkap atau P21 pada Kamis, 26 Mei 2016. Menariknya, setelah bolak-balik, berkas Jessica justru dinyatakan lengkap dua hari sebelum masa penahanan habis pada Sabtu 28 Mei 2016.

Batal Bebas, Hak Kemerdekaan Jessica Kumala Wongso Dirampas

Lalu bukti apa yang membuat berkas itu dinyatakan lengkap? Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, penyidik sudah mengumpulan alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

"Penyidik sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang dipersyaratkan Pasal 184 KUHAP mulai dari saksi, ahli, surat, bukti petunjuk. Dari semua ini kita rangkai," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 27 Mei 2016.

Tak Jadi Bebas, Jessica Kumala Wongso: Salah Saya Apa?

Dari empat alat bukti tersebut, penyidik merangkaikan kesemuanya sehingga polisi menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Terkait bukti apa yang dijadikan P21, ya itu tadi semua bukti itu dirangkai. Penafsiran hukum penyidik dan jaksa biasa ada perbedaan, namun demikian dalam perjalanannya setelah penyidik merasakan lengkap maka dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan," ujar Awi.

Rutan Sudah Terima Surat Perpanjangan Penahanan Jessica

Setelah polisi melakukan pemberkasan dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan, selanjutnya jaksa meneliti alat-alat bukti pada berkas tersebut.

"Kemudian jaksa meneliti, kemudian jaksa menafsir. Oh ada hal-hal yang perlu dilengkapi, Sehingga dari beberapa P19 itu akhirnya mengerucut pada kemarin dinyatakan berkas kita lengkap setelah melalui penelitian jaksa," ujarnya.

Awi menambahkan, penyidik telah melengkapi segala petunjuk yang diminta jaksa hingga akhirnya berkas P21 atau lengkap, termasuk permintaan surat soal MLA dari pemerintah Australia.

"Ya sudah (melengkapi dokumen MLA), Ini mendukung penyempurnaan," katanya.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka pada 29 Januari 2016 lalu. Mirna tewas usai meneguk es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Diduga, kopi yang di teguk Mirna mengandung racun Sianida.

Jessica resmi ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 lalu. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan terhadap Jessica maksimal dilakukan 120 hari atau berakhir pada 28 Mei, seraya melengkapi berkas perkas hingga Jaksa menyatakan berkas lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Impian Jessica untuk menghirup udara bebas pun harus kandas ditengah jalan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya