Polisi Sita Ribuan Solar Bersubdisi Ilegal

Barang bukti solar bersubsidi yang disita petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, 25 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan distribusi solar bersubsidi. Ribuan liter solar subsidi diketahui didistribusikan dengan cara ilegal di kawasan pelabuhan.

AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Solar Subsidi Ilegal

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok Victor Inkiriwang mengatakan, kasus itu terungkap pada 21 Mei 2016. Dalam pengungkapan kasus itu petugas menyita tujuh buah drum berukuran 1.400 liter beserta kendaraan yang digunakan.

"BBM (bahan bakar minyak) ini dijual secara ilegal di wilayah Tanjung Priok, dan sebagian besar di dalam wilayah pelabuhan," ujar Victor, di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Pengumuman! Harga BBM Pertamax Turbo Cs Turun Mulai Hari Ini, Pertalite Tetap

Polisi menangkap pelaku pendistribusian solar tersebut yang berinisial DT (47). Dia juga bertugas membawa mobil pikap bernomor polisi B 9064 OJ tersebut dan mendistribusikan kepada pembeli.

"Subsidi seharusnya diberikan kepada warga yang berhak dan membutuhkan, namun ini dijual secara ilegal dan tersangka mendapatkan stok BBM tersebut dari oknum yang masih kami selidiki," kata Victor.

Catat! Mulai 7 Maret 2023, Beli Solar Subsidi di Sumut Pakai QR Code

(mus)

Solar subsidi.

ESDM Resmi Tetapkan Formula Baru Harga Solar Subsidi, Begini Perhitungannya

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) seperti solar subsidi dan minyak tanah.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023